KKP Maksimalkan Pengawasan Laut Arafura

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin tegas menjaga kedaulatan laut Indonesia. Pengawasan intensif terus digalakkan demi melindungi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman illegal fishing, terutama di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 718 yang meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur-perairan dengan potensi perikanan yang menjadi primadona Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pengawasan di perairan Arafura terus diperkuat melalui berbagai strategi seperti operasi kapal pengawas, patroli udara menggunakan pesawat Airborne Surveillance, serta pengawasan kepatuhan di pelabuhan perikanan menjadi langkah-langkah utama yang ditempuh.

“Wilayah WPPNRI 718 sangat strategis karena berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Australia di selatan, Timor Leste di barat, dan Papua Nugini di timur. Hal ini menjadikan pengawasan ekstra diperlukan untuk melindungi sumber daya perikanan nasional dari ancaman penangkapan ikan ilegal,” kata Ipunk lewat siaran persnya yang diterima Rakyat Maluku, Sabtu (23/11/2024).

Ipunk juga memastikan aparat PSDKP tak gentar dengan ancaman kapal asing yang kerap menjadikan Laut Arafura, sebagai praktik illegal fishing. Untuk itu, KKP secara rutin menggelar operasi terpadu dengan melibatkan kapal pengawas yang disupport dengan teknologi modern seperti drone serta sistem pemantauan kapal vessel monitoring system (VMS).

Selain itu, upaya pengawasan juga difokuskan di pelabuhan perikanan untuk memastikan hasil tangkapan yang masuk sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.

“PSDKP menetapkan WPPNRI 718 merupakan salah satu prioritas pengawasan karena perairan tersebut rawan illegal fishing. Intensitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 harus diawasi secara ketat untuk memastikan agar sumber daya ikan terus terjaga dan lestari dan memberikan dampak kesejahteraan bagi nelayan” ujarnya.

Kemudian, Ditjen PSDKP juga memperkuat pengawasan di Zona 3 melalui strategi intensif untuk memerangi praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) di WPPNRI 718. Langkah ini diwujudkan dengan menempatkan kapal pengawas di titik-titik rawan serta menyiagakan pesawat patroli guna memastikan penindakan cepat terhadap pelanggaran.

Untuk mencegah pelaporan hasil tangkapan yang tidak sesuai aturan, pengawasan pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan diperketat. Jumlah personel pengawas perikanan di lapangan juga ditingkatkan demi memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Diketahui, Ditjen PSDKP pun mengoptimalkan pengawasan dengan menghadirkan Regional Monitoring Center (RMC) di Pangkalan PSDKP Tual. Keberadaan RMC ini bertujuan memperpendek rentang kendali pengawasan di lapangan, sehingga indikasi pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

Catatan prestasi Ditjen PSDKP lainnya pun ditorehkan hingga Oktober 2024, dengan berhasil mengamankan 29 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 1 Kapal Ikan Asing (KIA) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penangkapan Kapal Motor (MV) RZ 03 berbendera Rusia di perairan Laut Arafura.

Dalam operasinya, MV RZ 03 diketahui dibantu oleh dua kapal pengangkut ikan asal Indonesia, yakni KM MUS dan KM Y, yang telah diamankan terlebih dahulu. Setelah melalui proses hukum yang panjang, kasus ini telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebagai tindak lanjut, KIA RZ 03 dirampas untuk negara dan akan dimanfaatkan sebagai armada pengawasan KKP.

Ipunk menyampaikan bahwa keberhasilan ini membuktikan kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia, khususnya di Laut Arafura.

“Hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir. PSDKP-KKP hadir untuk menjaga kedaulatan laut Arafura,” ujar Ipunk.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam menjaga wilayah perairan Indonesia. Sinergi ini diwujudkan melalui patroli bersama, pertukaran data dan informasi, pengintegrasian moda pengawasan, serta penanganan pelanggaran secara terkoordinasi.

Dalam operasional pengawasan, Ditjen PSDKP bekerja sama dengan berbagai instansi seperti TNI AL, Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), hingga Bea Cukai.

“Sinergi dan kerja sama ini menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia,” jelas Ipunk.

Langkah strategis ini diharapkan semakin memperkuat pengawasan di wilayah rawan pelanggaran seperti WPPNRI 718. Dengan adanya tambahan armada pengawasan dari hasil sitaan, Ditjen PSDKP optimistis dapat meningkatkan efektivitas operasi di masa mendatang.

Kasus MV RZ 03 menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan laut Indonesia yang strategis dan kaya sumber daya. Langkah tegas PSDKP dan sinergi antarlembaga penegak hukum menunjukkan bahwa Indonesia tidak akan berkompromi dalam menjaga kedaulatan wilayah perairannya.

Sepanjang tahun 2024 ini, Ditjen PSDKP berhasil menangkap 196 kapal ikan pelaku illegal fishing, terdiri dari 171 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 25 Kapal Ikan Asing (KIA).

“Ini bukti kehadiran KKP melalui Ditjen PSDKP untuk terus mengawal kebijakan dan mengamankan perairan Indonesia dari illegal fishing,” ungkapnya.

Selain menyelamatkan sumber daya laut, operasi ini juga berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun. Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan para pelaku, kerusakan ekologi, serta valuasi akibat penggunaan alat tangkap ilegal seperti jaring trawl, yang banyak ditemukan di kapal-kapal asing.

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Ditjen PSDKP tidak hanya mengandalkan armada patroli tetapi juga melibatkan masyarakat nelayan dalam program Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).

“Kami melibatkan masyarakat nelayan yang kami beri nama POKMASWAS. Mereka adalah kepanjangan tangan sekaligus mata dan telinga kami di lapangan, mengingat keterbatasan jumlah armada kapal patroli dan endurance. Pola ini terbukti sangat efektif dan efisien,” pungkas Ipunk.

“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan, sekaligus menjadi langkah nyata KKP dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia,” sambungnya. (AAN)

  • Bagikan