Dituduh Sebarkan Selebaran Ujaran Kebencian, Tim Hukum 2M Desak Polisi Usut Tuntas

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Tim Hukum Pemenangan Kampanye Koalisi (PKK) Maluku Maju Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku nomor urut 2, Murad Ismail-Michael Wattimena (2M), mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas penyebar selebaran ujaran kebencian yang ditujukan kepada paslon nomor urut 1 Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas dan paslon nomor urut 3 Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath di Pulau Seram.

“Soal selebaran ujaran kecencin di Telaga Piru, kami mahu sampaikan bahwa ini tidak benar. Kami tidak pernah melakukan perbuatan tersebut atau menyebarkan selebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan. Ini sangat bahaya. Kami minta pihak kepolisian segera mencari penyebar selebaran itu, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” desak Koordinator Tim Hukum PKK Maluku Maju, Riduan Hasan, kepada wartawan di Ambon, Sabtu, 23 November 2024.

Riduan juga meminta pihak kepolisian untuk dapat memanggil salah satu pihak media lokal yang memberitakan hal itu. Di mana, dalam isi beritanya menuduh kubu Murad Ismail yang melakukan penyebaran ujaran kebencian. Sebab, jangan sampai oknum di media itu yang membuat berita dan dia sendiri yang menyampaikan untuk membuat gaduh.

“Kami ingatkan bahwa anda telah melakukan kesalahan terbesar jika itu (tuduhan) tidak terbukti. Kami, tim hukum, akan melakukan laporan pidana di Polda juga akan kami laporkan di Dewan Pers atas tindakan ini. Semua bukti telah kami siapkan,” ancamnya.

Riduan menegaskan, bahwa pihaknya dari awal tidak pernah melakukan ujaran kebencian kepada siapapun. Dan selama kampanye selalu bersikap santun dan hanya fokus menyampaikan visi dan misi, serta bagaimana perkembangan Maluku ke depan.

“Kalau tidak percaya silakan dicek video-video kampanye kami selama ini. Tidak ada kita menyerang pasangan calon lain, yang ada kita berbicara tentang visi misi Maluku ke depan,” tandasnya. (RIO)

  • Bagikan