Setubuh Anak Kandung, Lansia Ini Divonis 9,6 Tahun

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa PH alias Latipus salama sembilan tahun enam bulan (9,6), serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sebab, perbuatan ayah bejat lanjut usia (lansia) itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

“Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Sliver, didampingi dua hakim anggota, saat membacakan amar putusannya di PN Ambon, Rabu (20/11/2024).

Sebelum menjatuhkan hukuman pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Di mana, hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatan, sebagai kepala keluarga, dan terdakwa sudah berusia lanjut.

“Sementara hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa meninggalkan rasa trauma dan luka mendalam pada diri korban, dan bertentangan dengan norma dan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat, apalagi dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri,” tuturnya.

Usai membacakan amar putusan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sehingga, ketua majelis hakim memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan majelis hakim ataukah ingin melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

Hukuman pidana bedan yang dijatuhi majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Novi Temar, yang sebelumnya meminta manggil hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana badan terhadap terdapat selama 14 tahun.

Untuk diketahui, aksi yang dilakukan terdakwa terjadi di rumah mereka yang berlokasi di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Mei 2023, sekitar pukul 14.00 Wit.

Kejadian kedua, ketiga, dan keempat, terjadi di tahun 2023 di dalam kamar terdakwa, namun bulan dan tahunnya, terdakwa sudah tidak ingat lagi. Selanjutnya, kejadian persetubuhan yang terakhir terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wit. (AAN)

  • Bagikan