2 Nasabah BRI Diperiksa, 8 Mangkir

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua dari 10 nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ambon akhirnya memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, sedangkan delapan nasabah lainnya yang juga dipanggil Jaksa Penyidik, tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir.

“Hari ini tidak ada pemeriksaan, tapi pada senin kemarin ada pemeriksaan saksi-saksi di kasus BRI Ambon. Dari 10 nasabah yang dipanggil, yang hadir hanya dua orang saja,” kata Ardy, kepada media ini di kantornya, Rabu, 20 November 2024.

Menurut Ardy, pemeriksaan tambahan saksi-saksi itu guna melengkapi berkas perkara di tahap penyidikan sekaligus untuk kepentingan audit oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

“Tujuan pemeriksaan saksi-saksi tambahan di tahap penyidikan ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menemukan tersangkanya,” ujarnya.

Untuk saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik, Ardy mengimbau agar mereka dapat bersikap kooperatif. Sehingga, proses kelengkapan berkas perkara di tahap penyidikan ini segara rampung.

“Saksi-saksi nasabah yang tidak hadir, akan kembali dijadwalkan. Kami berharap, mereka yang panggil ini kedepannya dapat memenuhi panggilan penyidik agar penanganan perkaranya cepat selelsai,” harapnya.

Dia menjelaskan, saat ini Jaksa Penyidik juga sementara menunggu Tim Auditor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

Di mana, tujuan klarifikasi itu untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan, yang berdasarkan audit internal BRI ditemukan kerugian sebesar Rp1,9 miliar.

“Nanti kita lihat hasil audit BPKP seperti apa, kalau ada kerugian negaranya, selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan