Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Danar
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara terus dilidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Pasalnya, jalan yang dianggarkan tahun 2023 senilai Rp7,2 miliar milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, disinyalir dananya sudah cair 100 persen, akan tetapi pekerjaannya tidak tuntas. Proyek tersebut dikerjakan CV Jusren Jaya.
Untuk menyelidiki kasus tersebut, sejumlah orang yang didug terlibat pun diperiksa. Sementara Kepala Dinas PUPR Ismail Usemahu dan eks Kadis Muhamat Marasabessy, akan dijadwalkan.
“Nanti (diperiksa) ya. Masih penyelidikan,” kata Kasubdit III Kompol Ryan kepada wartawan di Markas Krimsus, Jalan Rijali, Kelurahan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (19/11/2024).
Yang sudah diperiksa, tambah Ryan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy Tuhumury, Direktur CV Jusren Jaya Novi Pattirane hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Maluku Muhijaty Tuanaya.
“Kasus Jalan Tetoat itu, terakhir kita periksa itu PPTK, PPK. Nanti, baru mereka (Usemahu-Marasabessy),” tutupnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Kombes Pol Hujra Soumena mengatakan, Kadis PUPR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab.
“Kadis kan KPA dan proyeknya ini dari Dinas Pekerjaan Umum. Jadi pasti kita periksa, ini kan terkait pengawasan,” kata Soumena kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus, Kamis (14/11/2024).
Termasuk mantan Kadis Muhamat Marasabessy. Soal temuan dirinya belum bisa sampaikan mengingat penyelidikan yang masih berjalan.
“Pokoknya semua yang akan kita periksa, kita liat dugaan pelanggarannya, soal apa itu sementara dalam penyelidikan, ” tandasnya.
Untuk diketahui, pekerjaan pemeliharaan jalan Danar-Tetoat, diduga bermasalah lantaran proyek yang menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar belum selesai dikerjakan, diduga anggaran telah dicairkan 100 persen oleh kontraktor, sementara volume pekerjaan baru mencapai 50 persen. (AAN)