Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Bentuk Tim Patroli

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, bakal membentuk tim patroli pengawasan masa tenang Pilkada. Tim akan melakukan patroli dimulai dari apel bersama dan selanjutnya menjangkau lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran pemilihan pada masa tenang.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, praktik politik uang rentan terjadi dalam Pilkada. Kendati Bawaslu juga mengendus adanya praktik tersebut, namun belum ada pembuktian yang akurat.

“Patroli akan dilakukan sejak tanggal 24-26 November 2024, termasuk didalamnya mencegah serangan fajar, Makanya dibentuk tim patroli agar kita dapat mencegah itu,” kata Subair, Selasa 19 November 2024.

Menurut Subair, pembentuk tim patroli oleh Bawaslu 11 kabupaten/kota di Maluku. Selain itu pihaknya juga telah menginstruksikan kepada semua jajaran di kabupaten/kota agar pengawasan pencegahan praktik “money politic” menjadi perhatian khusus. 

“Politik uang, itu akan merusak nilai-nilai demokrasi serta menjadikan pemilu tidak berkualitas, kita juga akan melibatkan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dalam kegiatan patroli mencegah serangan fajar,” ujarnya.

Dijelaskan, jika ditemukan adanya peserta pemilu yang melakukan tindak pidana politik uang, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. 

Ancaman ini sesuai dengan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat (1 dan 2), setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu dan masa tenang, yang dengan sengaja menjanjikan, memberikan uamg atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Pemilu secara langsung atau tidak langsung akan dipidana penjara maksimal 2-4 tahun dan denda maksimal Rp 24-48 juta. 

“Ancaman hukumannya tidak main-main. Jadi kami imbau kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan politik uang,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version