Paslon Boleh Bawa Catatan Saat Debat Pilkada

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, memastikan bahwa setiap pasangan calon (paslon) diperbolehkan
membawa catatan saat debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung. Sebab, belum ada regulasi yang mengatur tentang larangan membawa catatan saat debat.

“Jika ada yang mempersoalkan paslon tertentu membawa atau membaca catatan saat debat, itu bukan hal yang berarti. Pada prinsipnya, seluruh paslon diperbolehkan membawa catatan, apapun catatan yang dia punya,” kata Fuad, Senin, 18 November 2024.

Menurut Fuad, catatan yang dibawa para paslon biasanya berisi tentang visi-misi maupun program kerja selama lima tahun memimpin ke depan.

“Catatan-catatan itu berisi narasi yang cukup banyak dan tidak mungkin KPU memaksakan para paslon untuk harus menghafal,” ujarnya.

Dia mengakui, pemberian izin dalam membawa catatan bukan hanya diperbolehkan di Provinsi Maluku saja, namun berlaku di semua provinsi di Indonesia.

“Bisa dilihat debat di provinsi lain itu seluruh paslon bisa membawa catatan. Dan pada saat pelaksanaan debat, KPU biasanya melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh LO paslon terlebih dahulu,” ungkapnya.

Walaupun begitu, Fuad meminta para paslon untuk bisa lebih menguasai visi-misi maupun program kerja yang nanti akan disampaikan saat debat kedua.

“Debat ini kan adalah bagaimana para calon membuktikan bahwa ini adalah sarana untuk menyampaikan program-program yang sudah digagas oleh tim perumus,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version