Jaksa Garap 2 Pejabat Kantor Pertanahan Ambon

  • Bagikan

Dugaan Korupsi Sewa Ruko Mardika

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggarap dua pejabat pada Kantor Pertanahan Kota Ambon di kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Mardika Kota Ambon yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Yakni, kepala bidang (Kabid) Aset dan kepala seksi (Kasi) Penetapan dan Pendaftaran Tanah.

“Untuk kasus Ruko Mardika, ada dua orang yang dimintai keterangan hari ini (kemarin), yaitu Kabid Aset dan Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Ambon,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, kepada media ini, Senin, 18 November 2024.

Ditanya nama atau inisial kedua orang itu, Ardy enggan mengungkapkannya. Sebab menurutnya, penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, pihaknya belum bisa memberikan nama atau inisial dari pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

“Ini kan masih penyelidikan, jadi belum bisa kami beritahu nama-nama atau inisial pihak-pihak yang telah dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik. Hal ini bertujuan agar proses penyelidikan kasusnya dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Ardy menjelaskan, permintaan keterangan terhadap kedua orang tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

“Mereka berdua diperiksa selama lima jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 15.00 Wit. Mereka ditanya Jaksa Penyelidik seputar apa yang mereka ketahui saja dalam kasus ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus pengelolaan ruko di kawasan Pasar Tradisional Mardika Ambon oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), ini berdasarkan hasil rekomendasi Pansus bentukan DPRD Maluku atas temuan dugaan pelanggaran hukum terkait sewa ruko.

Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT. BPT.

Pansus bentukan DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Sementara PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar. Rinciannya, untuk tahun 2022 sebesar Rp 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.750.000.000.

Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan PT. BPT. (RIO)

  • Bagikan