RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengatakan pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat tetap menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Asalkan, pemilih tersebut memiliki biodata kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Berdasarkan PKPU Nomor 17 tahun 2024 tentang Pungut Hitung, pemilih yang belum memiliki KTP, tetap dapat menyalurkan haknya untuk memilih dengan menunjukkan Biodata Kependudukan,” kata Subair, kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.
Terkait pernyataan yang disampaikan Komisi I DPRD Maluku bahwa ribuan pemilih masuk Daftar Pemilihan Tetap (DPT) namun belum memiliki e-KTP, kata Subair, hal itu merupakan masalah. Sebab, seharusnya seluruh penduduk yang terdaftar dalam DPT sudah memiliki KTP.
Namun, lanjut Subair, PKPU terbaru telah membuka ruang bagi penduduk yang belum memiliki e-KTP untuk memilih dengan menunjukkan Biodata Kependudukan.
“Jadi, jika pemerintah tidak bisa menyediakan atau mengadakan Biodata Kependudukan yang dimaksud, maka tentu itulah yang akan menjadi masalah besar,” ujarnya.
Biasanya, pemahaman kebanyakan orang selama ini menganggap surat pemberitahuan sebagai undangan memilih, sehingga dalam praktiknya digunakan sebagai pengganti e-KTP di TPS, namun pemahaman itu salah.
“Jadi saya minta juga kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk memastikan bahwa penduduk yang telah diketahui memenuhi syarat usia atau telah menikah tetapi belum memiliki KTP dapat diberikan dokumen pengganti, yakni Biodata Kependudukan sebagaimana disebutkan dalam PKPU 17 2024 Pasal 1,” pinta Subair.
Subair berharap, kendala-kendala seperti ini dapat segera tuntas sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Terkait hal itu, Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad mengatakan, saat ini pihaknya yang sementara berada di kabupaten/kota telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait data-data pemilih tersebut.
“Ini kan selisih 180 ribu dari data DPT yang kami tetapkan berjumlah 1.332.149 pemilih. Jadi mungkin itu ada yang tiba-tiba pindah domisili, atau pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman tetapi belum ada e-KTP,” katanya.
Dijelaskan, data yang ditetapkan KPU adalah berdasarkan nomor induk kependudukan, sehingga pemilih-pemilih tersebut sah tercatat dalam data kependudukan yang dikelola oleh Disdukcapil, hanya saja belum memiliki e-KTP.
“Kita berkomitmen untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan integritas dan tanpa hambatan, dengan setiap pemilih dapat menyalurkan hak suaranya secara langsung dan tanpa ada halangan administratif terkait kependudukan,” pungkasnya. (MON)