KPU Diminta Musnahkan Undangan Coblos tak Terdistribusi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota agar segera memusnahkan surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan mencoblos yang tidak didistribusikan.

“Kami meminta kepada KPU untuk memusnahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak didistribusikan, kata Subair, kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.

Menurut Subair, permintaan itu untuk mencegah terjadinya praktek jual beli surat undangan mencoblos. Pasalnya, dari informasi yang dihimpun Bawaslu, pasca Pemilu Legislatif kemarin terdapat praktek jual beli surat pemberitahuan kepada pemilih oleh oknum penyelenggara pemilu.

“Praktek itu dimungkinkan terjadi karena pemahaman yang salah dari beberapa penyelenggara dan pemilih. Untuk itu, kami dari Bawaslu hanya ingin melakukan pencegahan agar tidak terjadi lagi praktek jual beli surat undangan untuk mencoblos,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, surat pemberitahuan kepada pemilih atau yang dikenal dengan nama C6-KWK, merupakan undangan yang dapat digunakan sebagai pengganti e-KTP karena sudah pasti ada dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

“Sehingga, kami juga meminta agar KPPS tidak menggunakan surat undangan mencoblos yang tidak didistribusikan itu sebagai pengganti KTP pada saat pemilih datang ke TPS,” jelas Subair. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version