Pemkot Ambon Usul Pembentukan Perda Penanganan Pengemis

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sementara mendorong pengusulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan gelandangan dan pengemis (Gepeng). Perda ini penting agar ada kepastian hukum pemerintah melakukan penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalan di Kota Ambon.

“Kita sudah bicarakan itu dengan DPRD Ambon khusus Komisi I. Rencananya tahun 2025 perda itu sudah bisa ditetapkan,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat, kepada wartawan di gedung DPRD Ambon, Kamis, 14 November 2024.

Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Tahun 2002 tentang perlindungan anak itu, ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah untuk menangani gepeng maupun anak jalanan.

“Kita juga usulkan untuk dibangun rumah singgah. Karena tanpa rumah singgah, pembinaan akan cukup sulit dilakukan,” tutur Sirjhon.

Dikatakan, sambil menunggu adanya perda ini, Dinsos Ambon sementara waktu akan terus melakukan razia agar keberadaan Gepeng tidak semakin menjamur.

“Yang pasti razia itu akan selalu ada. Hanya karena tanpa rumah singgah, makanya memang agak sedikit repot,” ujarnya.

Dia berharap, rencana pembentukan perda penanganan Gepeng dapat ditetapkan di tahun 2025, sehingga keberadaan gepeng di Ambon tak lagi meningkat dari tahun ke tahun.

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menyesalkan perilaku orang tua dari para Gepeng yang ada di Kota Ambon.

“Dari hasil penelusuran, ternyata mereka (Gepeng) disuruh orang tua masing-masing untuk harus mengemis,” kata Morits.

Menurutnya, menyuruh anak-anak untuk mengemis merupakan tindakan yang tidak benar. Sebab di umur yang sejatinya harus diberi pemahaman dan ruang belajar yang banyak untuk menggapai cita-cita, malah dipaksa untuk mencari nafkah.

“Prilaku orang tua mereka yang tidak baik. Ini sama halnya dengan mengeksploitasi anak,” tegasnya

Dikatakan, ke depan DPRD akan mengkomunikasikan hal ini bersama Pemkot Ambon untuk dibuat satu payung hukum kepada orang tua yang diketahui sengaja menjerumuskan anak-anak mereka menjadi pengemis.

“Iya, harus ada regulasi yang mengatur itu supaya ada efek jera kepada orang tua. Sebab jika tidak, maka sama saja,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan