RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — ASM, pemilik puluhan paket ganja ini berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Rabu, 6 November 2024, sekira pukul 22.00 WIT.
Pemuda 24 tahun ini ditangkap di depan SPBU Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, kala ia hendak bertransaksi Narkotika golongan I itu.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, saat diamankan, polisi berhasil menyita 6 paket ganja ukuran kecil dari tangan pelaku.
Setelah melakukan interogasi, aparat kemudian menyita lagi 22 paket ganja d rumahnya.
“Penangkapan berawal dari informasi bahwa tersangka ada memiliki, membawa, menyimpan ganja, dan dari informasi tersebut,” tutur Kasi Humas kepada Rakyat Maluku, Kamis, 14 November 2024
Petugas kepolisian, lanjut Jane, standby di depan pompa bensin Wayame dan selanjutnya melakukan penangkapan.
“Personel Satresnarkoba berhasil menyita 6 paket ganja ukuran kecil dan dan 22 paket ganja di rumah tersangka,” beber kasi Humas.
Tersangka sendiri di jerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang–undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (AAN)