Berhasil Berantas Mafia Tanah di Maluku
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, menerima Piagam Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Nusron Wahid, atas keberhasilannya memberantas mafia tanah dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Maluku selama tahun 2024.
Piagam Penghargaan dan Pin Emas tersebut diterima Kajati Maluku dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2024, yang digelar Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Kementerian ATR/ BPN RI, di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024.
“Bapak Menteri Nusron Wahid memberikan Piagam Penghargaan dan Pin Emas dengan dasar penilaian pada institusi yang dipimpin Bapak Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, ini sangat berprestasi melakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, serta mampu menyelesaikan konflik pertanahan di Provinsi Maluku,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, kepada media ini.
Ardy menjelaskan, selain Kejaksaan Tinggi Maluku, terdapat 20 Kajati lainnya dan 21 Kapolda serta 21 Kakanwil BPN yang menerima Penghargaan dan Pin Emas karena berprestasi juga dalam menyelesaikan masalah atau konflik pertanahan di wilayah hukumnya masing-masing.
“Ada 20 kepala kejaksaan tinggi lainnya yang juga menerima penghargaan dan Pin Emas dari Bapak Menteri Nusron Wahid. Dan tentunya, prestasi dan penghargaan yang didapatkan oleh Bapak Kajati Maluku ini, tidak terlepas dari dukungan berbagi pihak, termasuk seluruh elemen masyarakat Maluku,” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawal dan melaporkan segala bentuk praktik mafia tanah yang terindikasi merugikan masyarakat atau menyalahgunakan hukum pertanahan ke Kejaksaan. Hal ini penting dilakukan demi mencegah semakin maraknya kasus penipuan, penyerobotan, dan manipulasi dalam sektor pertanahan di Maluku.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kejanggalan terkait pertanahan di Maluku. Kejaksaan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah,” janji Ardy.
Dia mengungkap, beberapa kasus penyerobotan tanah dan konflik lahan di Maluku telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat setempat, terutama pada masyarakat adat yang memiliki hak ulayat.
“Modus operandi para mafia tanah ini seringkali memanfaatkan celah-celah hukum dan ketidaktahuan masyarakat tentang hak-hak mereka. Masyarakat adat yang umumnya mewariskan tanah secara turun-temurun sering menjadi korban dari praktik-praktik mafia tanah tersebut,” ungkap Ardy. (RIO)