Jadi Tersangka Korupsi, Eks Plt Kadinkes Buru Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresksimsus) Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021. Yaitu, mantan (eks) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Buru Ismail Umasugi.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Peyidik Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi menetapkan eks Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinkes Buru, Djumadi Sukadi, yang juga mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan Direktur CV Sani Medika Jaya, Ato Suwarto, sebagai terangka.

“Sudah gelar perkara penetapan terangka terhadap saudara Ismail Umasugi, Plt
Kepala Dinas Kesehatan tahun 2021-2022. Dan yang bersangkutan juga langsung ditahan,” kata Dirreskrimsus Kombes Pol Hujra Soumena, kepada wartawan di Markas Krimsus, Kota Ambon, Kamis, 14 November 2024.

Hujra menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilanggar, yakni pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini/central oxygen system pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021 senilai Rp9,6 miliar.

“Selama ini dia berperan sebagai pengguna anggaran. Beliau menandatangani kontrak untuk pengadaan enam unit central oxygen system dengan nilai anggarannya Rp9,6 miliar,” ungkap Dirreskrimsus didampingi Pejabat Sementara Paur Penerangan Umum Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa dan Kasubdit III Tipidkor Kompol Ryan.

Kombes Hujra membeberkan bahwa dalam waktu sembilan hari pekerjaan diselesaikan oleh penyedia dari PT Sari Mutiara Prima. Setelah pekerjaan itu selesai, pada November 2021 diajukan lah Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan anggaran Rp9,6 miliar.

Namun, kondisi keuangan pada Dinkes saat itu mines, sehingga pagu anggaran terhadap enam unit alat itu ditanggungkan di tahun 2022. Ketika Februari 2022 diajukan lagi SPM untuk dilakukan pembayaran, tapi ketika dikoreksi terhadap syarat-syarat yang ada dinyatakan tidak lengkap. Pada saat pengajuan SPM pada November 2023 dan Februari 2022, itu atas nama PT. Sani Tiara Prina.

“Yang lebih fatal lagi pada saat bulan Maret 2022, diajukan lagi SPM namun di dalam SPM itu sudah tidak tunggal lagi atas nama PT. Sani Tiara Prina, tapi ditambah CV. Sani Medika Jaya,” ungkapnya.

Sebagai pengguna anggaran yang juga berperan sebagai PPK, tambah Kombes Hujra, harus melakukan kroscek betul, sehingga anggaran betul-betul cari dan diperuntukkan pada penyedia, bukan pada saat uang keluar lalu diberikan kepada yang lain.

“Dari Rp9,6 miliar, yang baru dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Buru Rp 3,2 miliar, dan Rp 6, 4 miliar kini masih menjadi hutang,” pungkasnya.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version