RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, inisial MYP, mencabuli siswinya, JKR, di ruangan laboratorium komputer.
Kapolres Aru AKP Dwi Bachtiar Rivai melalui Kasubsipenmas Aipda Yubilino Sahertian, mengungkapkan, aksi tidak terpuji ini dilakukan saat pelaku menyuruh korban mencatat nama-nama siswa yang sudah keluar sekolah pada Agustus 2024, sekira pukul 10.00 WIT
“Saat itu korban ada di lapangan sekolah, pelaku lalu datang dan menyuruh korban untuk ambil absen di masing-masing kelas. Setelah itu korban bawa ke pelaku di laboratorium komputer. Di situlah korban dicabuli,” ungkap Aipda Yubilino, Kamis, 14 November 2024.
Sebelum melancarkan aksinya, sambung Aipda Yubilino, korban disuruh menonton film dewasa, namun korban menolak. Karena takut, korban meminta keluar dari ruangan laboratorium dengan alasan ingin membeli minuman.
“Tapi pelaku menolak dan berdiri kemudian mengambil air untuk diberikan kepada korban. Tak lama bel berbunyi dan korban pun pulang ke rumah,” jelasnya.
Di rumah, sambung Aipda Yubilino, korban kemudian melaporkan aksi bejat gurunya itu kepada keluarga, yang ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi. Setelah diselidiki, polisi pun menaikkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan guru MYR sebagai tersangka.
“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan dengan
Surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/30 /XI/RES.1.24/2024/RESKRIM, tanggal 13 November 2024,” terangnya.
Karena sudah tersangka, MYR resmi ditahan pada Kamis, 14 November 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kepulauan Aru.
“Tersangka MYR ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/27/XI/RES.1.24/2024/RESKRIM, Tanggal 14 November 2024,” pungkasnya. (AAN)