RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bawaslu Maluku belum menemukan adanya pelanggaran selama masa kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku tahun 2024. Meski begitu, di sisa sembilan hari masa kampanye ini, Bawaslu Maluku intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye yang digelar oleh tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
“Kita selalu intens melakukan pengawasan selama masa kampanye berlangsung. Termasuk untuk kampanye akbar, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran dari pasangan calon Gubernur Maluku,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024.
Menurutnya, semua kampanye diawasi oleh Bawaslu secara berjenjang maupun secara bersama-sama. Pengawasan secara berjenjang itu artinya jika kampanye dilakukan di suatu wilayah, maka pengawas pada wilayah tersebut melakukan pengawasan secara melekat dan melaporkannya secara berjenjang.
Sedangkan pengawasan secara bersama-sama itu khusus dilakukan pada pengawasan rapat umum paslon gubernur, di mana pengawasan dilakukan secara bersama-sama oleh Bawaslu Provinsi sampai pada jajaran pengawasan paling ujung yakni PKD.
“Kampanye kan meliputi banyak metode, dan semua metode kampanye itu kami awasi secara melekat,” ujarnya.
Tiga paslon yang bertarung dalam Pilkada Provinsi Maluku tahun 2024 ini, yakni paslon nomor urut 1, Jeffry Apolly Rahawarin – Abdul Mukti Keliobas, pasangan nomor urut 2, Murad Ismail – Michael Wattimena, dan paslon nomor urut 3, Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath. (MON)