Kuasa Hukum: Tuduhan ke Kadisdikbud Maluku Fitnah

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Maluku Insun Sangadji, Hamid Fakaubun, menyesalkan pemberitaan di salah satu media lokal yang menyerang kliennya tanpa dasar dan fakta alias fitnah. Isi pemberitaan itu terkait setoran, pungutan liar (pungli), dan bagi-bagi proyek.

“Pertanyaan saya sederhana, siapa yang menyetor, siapa penerimanya dan siapa yang melakukan pungli. Kemudian praktek pungli ini disektor mana biar jelas dan terang masalah ini. Mohon maaf sekali lagi kita harus bicara fakta,” tegas Fakaubun, kepada Rakyat Maluku, Rabu, 13 November 2024.

Tak hanya itu, Fakaubun juga mempertanyakan isi pemberitaan terkait tuduhan tidak lengkapnya peralatan pada pembangunan laboratorium di SMA atau SMK.

“Maksud saya bilang hoax dan tidak berdasar adalah SMA dan SMK mana yang peralatan loboratorium tidak lengkap? SMA atau SMK di daerah mana disebutkan. Kita bicara fakta dan data biar publik ikut tercerahkan dalam pemberitaan,” tantang Fakaubun.

Fakaubun juga menyinggung sumber yang menjelaskan tentang praktek korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang dipimpin kliennya. Menurutnya, yang disampaikan sumber tersebut sama sekali tanpa bukti yang kuat.

“Praktek korupsi apa yang dilakukan oleh ibu Insun? Kemudian bukti kongkrit keterlibatan Ibu Insun di mana. Karena itu, jangan menuduh seseorang tanpa memiliki dasar dan bukti yang jelas,” tanya Fakaubun.

Dia juga menyesalkan framing dan pembentukan opini itu sudah terlanjur dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk menghakimi mereka di ruang publik, bahwa kliennya beserta kepala-kepala bidangnya benar-benar melakukan praktik korupsi.

“Padahal faktanya mereka tidak pernah melakukan praktik korupsi dan mereka belum pernah dijatuhi hukaman karena praktik korupsi. Ini bicara fakta dan ini saya bicara data,” ungkapnya.

Herannya, lanjut Fakaubun, ada pejabat di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan namun yang terus diserang adalah kliennya (Insun Sangadji) dan Kepala Bidang SMK Anisah.

“Dalam setiap pemberitaan hanya mereka berdua yang di sasar. Foto mereka yang dipampang dalam setiap pemberitaan, ini sesuatu yang menjadi tanda tanya besar kenapa hanya mereka berdua yang disasar,” kesal Fakaubun.

Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, kata dia, sudah tepat dan sesuai mekanisme. Sebab, setiap pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selalu diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Sebelum pekerjaan dilaksanakan baik dari Dinas Pendidikan, kontraktor, konslutan ada yang namanya penandatangan Fakta Integritas dihadapan Kejaksaan Tinggi Maluku, tujuanya memperkuat pengawasan terhadap proyek fisik pendidikan, mencakup pembangunan SMA, SMK, SLB, dan proyek-proyek pendidikan lainnya di wilayah Maluku. Dan ini sudah menjadi kewajiban dan tradisi setiap tahunya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK RI, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Maluku Tahun 2023 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan bukti yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan peundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.

“Kalau lembaga negara sekelas BPK RI memberikan penghargaan LKPD Maluku lima kali berturut-turut itu artinya termasuk di dalamnya laporan keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi itu baik, transparan dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan