RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kontraktor proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru tahun 2020, mangkir dari panggilan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu, 13 November 2024.
“Zg (tidak) jd (jadi) pemeriksaan. Yg (yang) bersangkutan (kontraktor) zg (tidak) hadir. Kalau ada info terbaru b (saya) kasih info,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp (WA).
Ditanya nama lengkap atau inisial kontraktor serta nama perusahaan pelaksana proyek tersebut, Ardy sudah tidak lagi merespon.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa proyek pembangunan talud senilai Rp 14,7 miliar ini digarap oleh kontraktor bernama Liem Sin Tiong, yang diketahui kini berstatus terpidana dalam kasus suap eks Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Soulisa.
Sebelumnya, Ardy mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mereka telah resmi ditahan oleh Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II. A Ambon beberapa waktu lalu.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Marga dan Bina Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas IIA Ambon,” katanya.
Pembangunan prasarana pengendalian banjir di Kabupaten Buru ini dikerjakan menggunakan Pagu anggaran sebesar Rp 15 miliar, dengan nilai kontrak Rp14,7 miliar.
Anggaran yang digunakan ini merupakan bagian dari dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 Miliar yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT. SMI ini berawal dari muncul Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN untuk mendukung kebijakan negara dalam rangka penanganan Covid-19.
Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor : 105/KM.07/2020 tanggal 6 Agustus 2020.
Selanjutnya pada Oktober 2020 Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Maluku membuat Kajian teknis/kerangka acuan kerja yang ditandatangani oleh Ir. Meiskel Saiya selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air.
Selanjutnya kajian teknis/KAK diserahkan ke bagian perencanaan untuk membuat proposal/pinjaman yang menandatangani kajian teknis yang merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan pinjaman dalam rangka PEN dari PT. SMI.
Anggaran dari PT. SMI sebagaimana termuat dalam APBD Perubahan dan masuk pada APBD Murni tahun 2021 sejumlah Rp683.360.991.474.
Anggaran ini diperuntukan untuk 136 paket pekerjaan. Salah satu di antaranya adalah paket pekerjaan pembangunan prasarana pengendalian banjir di Kabupaten Buru. Item pekerjaannya yakni pembangunan talud.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ahli, menyatakan terdapat kekurangan volume beberapa item pekerjaan. Di antaranya, galian tanah pondasi, urugan sendimen disertai pembangunan tanggul, urugan kembali sirtu padat, pembuatan tanggul penggerak, pekerjaan pas kawat bronjong, pekerjaan plesteran, dan timbunan bahan pengisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut, kemudian dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku.
“Dan berdasarkan hasil audit BPKP Nomor: PE.03.03/SR/SP-590/PW25/5/2024 tanggal 22 Maret 2024, adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.023.870.488,” pungkas Ardy.