RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap kurang lebih 70-an nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ambon untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota tahun anggaran 2023.
“Dari 116 nasabah yang dipanggil Jaksa, yang hadir hanya kurang lebih 40-an nasabah. Sedangkan kurang lebih 70-an nasabah tidak hadir, sehingga sudah kita jadwalkan untuk panggil ulang,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Selasa, 12 November 2024.
Ardy berharap, puluhan nasabah yang sudah dijadwalkan ulang itu dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan Jaksa Penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sehingga, kelengkapan berkas perkaranya di tahap penyidikan ini bisa segara rampung.
“Kami berharap saksi-saksi yang panggil ini kedepannya dapat memenuhi panggilan penyidik, agar penanganan perkaranya cepat selesai. Sebab kalau saksi-saksi tidak hadir, maka sama saja menghambat proses penyidikan perkaranya,” harapnya.
Selain 116 nasabah, lanjut Ardy, Tim Jaksa Penyidik juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 pegawai BRI. Di mana, tujuan pemeriksaan saksi-saksi tambahan di tahap penyidikan ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.
“Dalam penyidikan, penyidik akan melakukan identifikasi dan pendalaman terhadap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyidik juga akan menetapkan status tersangka kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota tahun 2023 ini, dilaporkan secara resmi oleh pihak BRI ke Kejati Maluku setelah auditor internal BRI menemukan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar.
“Penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri,” jelas Ardy. (RIO)