RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru Paulina Talutu, diadukan ke Polres Aru.
Paulina diadukan lantaran diduga menghilangkan hak pensiun Agus Ruhulessin.
“Paulina terindikasi (diduga) telah menghilangkan hak pensiun saya dengan tidak mengusulkan hak pensiun saya, sementara semua berkas administrasi saya serahkan kepadanya,” kata Agus Ruhulessin kepada Rakyat Maluku di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Sabtu (09/11/2024).
Dijelaskan, sebagai seorang Apartur Sipil Negara (ASN) 6 bulan sebelum memasuki usia pensiun, perlu mengajukan berkas usulan pensiun.
“Pada tanggal 18 Desember 2023 saya telah memasuki batas usia pensiun tepatnya di usia 58 Tahun, dan hal itu perlu diusulkan agar pada bulan Januari setidaknya saya dapat memperoleh SK pensiun yang merupakan hak saya, akan tetapi pada kenyataannya tidak demikian,” terangnya.
Usut punya usut, lanjut Agus, Paulina diduga tidak mengusulkan berkas berkas tersebut secara formal untuk diproses. Tidak diprosesnya sehingga Agus hingga saat ini tak pernah menerima dana pensiun sebagaimana seorng pensiunan.
‘Maka saya telah menempuh jalur hukum melalui proses pengaduan ke Polres di Dobo, dan pengaduan tersebut telah diterima pihak Polres. Saya berharap kepada polisi untuk segera memanggil yang bersangkutan agar diperiksa,” harapnya.
Sementara Sekretaris KPU Aru Paulina Talutu menjelaskan, dirinya telah memasukan berkas Agus Ruhulessin ke KPU RI.
“Tapi tidak diproses karena tidak ada SKP. Selain itu, pembatalan karena enam bulan sebelum pensiun harus sudah mengusulkan. Agus sendiri pensiun pada Desember 2023,” terangnya.
Bukan saja itu, sambung dia, seharusnya setahun sebelum pensiun, seorang ASN, mestinya sudah mengajukan.
“Harusnya dia sendiri yang ajukan. Ini sudah dalam proses hukum baru mau ajukan. Saya punya dasar kuat,” tandasnya. (AAN)