RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Puluhan kontraktor dan konsultan pengawas yang terlibat dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2024 pada Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Provinsi Maluku diingatkan untuk menjaga kualitas pekerjaan serta ketepatan waktu sesuai kontrak. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan SMA, Farid Hatala, dalam acara penandatanganan fakta integritas antara kontraktor, konsultan, Dinas Pendidikan, dan Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (8/11/2024).
Penandatanganan ini menjadi tindak lanjut dari acara seremonial sebelumnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan tujuan untuk mengukuhkan komitmen integritas dalam pelaksanaan proyek agar dapat selesai tepat waktu dan dengan mutu sesuai standar.
Acara yang berlangsung di aula tersebut dihadiri oleh puluhan perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan, Dinas Pendidikan, kontraktor, dan konsultan jasa. Sinergi bersama ini dilakukan guna memperkuat pengawasan terhadap proyek fisik pendidikan, yang meliputi pembangunan SMA, SMK, SLB, dan proyek pendidikan lainnya di wilayah Maluku.
Farid Hatala menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan kelanjutan dari pengawasan proyek tahun 2023. Diharapkan, dengan adanya penandatanganan fakta integritas ini, semua pihak akan lebih memperhatikan jadwal serta kualitas proyek agar sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Perwakilan dari Kejati Maluku, Ruslan, menjelaskan bahwa fakta integritas ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen nyata dari semua pihak untuk bekerja secara transparan dan penuh tanggung jawab. “Kami menginginkan kerja sama yang baik serta komitmen bersama untuk memastikan keberhasilan proyek pendidikan di Maluku,” ujar Ruslan.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan akan melakukan monitoring dua kali: saat pekerjaan sedang berjalan dan pada saat PHO (Penyelesaian Hasil Operasi). Ruslan menegaskan bahwa direktur perusahaan yang terlibat diwajibkan hadir langsung di lapangan saat monitoring, kecuali jika terdapat alasan yang tidak dapat dihindari. Ketentuan ini juga berlaku bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas yang bertanggung jawab atas kelancaran proyek di lapangan.
PPS bertujuan memastikan bahwa setiap pekerjaan diselesaikan tepat waktu dan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan. Program ini merupakan bagian dari proyek strategis daerah yang dikelola pemerintah setempat, dengan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Ruslan mengingatkan bahwa apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana dalam pelaksanaan proyek, tindakan hukum akan segera diambil. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.
Diharapkan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan penyedia jasa ini dapat meningkatkan keberhasilan proyek pendidikan di Maluku, baik dari segi kualitas maupun ketepatan waktu penyelesaian.