RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kian gencar melakukan pemeriksaan terhadap para nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ambon selama pekan ini.
Kali ini, Tim Jaksa Penyidik kembali menggarap sebanyak 20 nasabah BRI Ambon lainnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota tahun anggaran 2023.
“Untuk hari ini (kemarin) yang dipanggil 20 orang nasabah, dan semuanya hadir di Kantor Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, kepada media ini di kantornya, Kamis, 7 November 2024.
Di tanya soal materi pemeriksaan puluhan saksi-saksi tersebut, Ardy enggan mengungkapkannya dengan dalih hal itu merupakan rahasia penyidikan.
“Para saksi-saksi ini diperiksa sejak pukul 10.00 sampai dengan 17.00. Untuk materi pemeriksaannya, saya tidak tahu dan kalaupun tahu juga belum bisa disampaikan ke teman-teman media, karena itu rahasia penyidikan,” ujarnya.
Ardy menjelaskan, pemeriksaan tambahan saksi-saksi tersebut guna melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan sekaligus untuk kepentingan audit oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
“Sambil periksa saksi-saksi, Jaksa Penyidik juga sementara menunggu hasil audit BPKP seperti apa. Kalau ada kerugian negaranya, selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” pungkasnya.
Meski tidak memberitahukan soal materi pemeriksaan saksi-saksi tersebut, namun sumber media ini di Kantor Kejati Maluku membeberkan bahwa puluhan saksi tersebut dicecar Jaksa Penyidik seputar penggunaan data diri mereka (KTP).
“Para saksi atau nasabah yang diperiksa ini kan yang KTP-nya dipakai untuk proses pengajuan dan pencairan dana kredit dari BRI yang bersumber dari keuangan BUMN, dan dibantu oleh FJ alias Fita, pegawai BRI Unit Ambon Kota yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso,” beber sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan.
Diketahui, dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota tahun 2023 ini dilaporkan secara resmi oleh pihak bank ke Kejati Maluku berdasarkan hasil auditor internal BRI yang menemukan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar.
Penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri. (RIO)