Reawaruw Minta Kapolda Sanksi Kapolsek Saparua dan Penyidik

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, — AMBON, — Korban Amelia Pattikawa alias Nona Kucing, melalui Frengky Reawaru, telah mengadukan Kapolsek Saparua bersama tiga penyidikan ke Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, tembusannya Propam.

Diadukannya AKP Soleman Leimena dan Kanit Serse juga dua penyidik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan perkara pencemaran nama baik.

“Sampai dengan saat ini perkara ini dicabut oleh pelapor pada tanggal 28 Oktober 2024, Kapolsek
dan penyidik belum menuntaskan penanganannya,” kata Frengky Reawaruw kepada Rakyat Maluku, Rabu, 6 November 2024.

Ia menjelaskan, kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Nova Metakohy, pada tanggal 27 Januari 2023, dan sudah tiga kali pergantian Kapolsek, kasus ini kunjung tuntas.

“Polsek Saparua tidak mampu menghadirkan terlapor, Nova Metekohy/Pattu, dan saksi-saksi, Melkianus Metekohy, Christina Hulliselan/Patty, Elia Metekohy, baik di Kantor Polsek di Saparua maupun di Kantor Negeri Noloth sesuai arahan Kapolsek agar terlapor dan saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di Nolloth,” terannya.

Pelapor, kata Reawaruw, merasa perjuangan untuk memperoleh keadilan hukum sebagai bagian dari warga negara tidak terpenuhi. Pelapor merasa bahwa kepastian hukum pada penanganan perkara ini oleh Polsek Saparua tidak terimplementasi secara konkrit sebagaimana yang termaktub dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

“Pelapor berharap Bapak Kapolda Maluku UP Propam dapat menindak dengan tegas kinerja Kapolsek Saparua dan penyidik yang dalam laporan ini sebagai terlapor,” katanya.

Sebab, menurutnya tindakan Kapolsek dan anak buahnya dalam penanganan perkara pencemaran nama baik telah nyata dan jelas membawa kerugian material dan moral bagi pelapor yang sementara berjuang memperoleh
keadilan hukum

“Harapannya Bapak Kapolda UP Propam Polda Maluku dapat mengambil tindakan hukum berupa sanksi tegas atas ketidakprofesional Kapolsek dan penyidik dalam penanganan perkara pencemaran nama baik sehingga kedepannya tidak menurunkan penilaian yang buruk terhadap kinerja intitusi Polri di masyarakat,” pungkas Reawaruw. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version