RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan (eks) Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Samuel Obetnego Letlora, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, 6 November 2024.
Sebab, perbuatan terdakwa Samuel Obetnego Letlora terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KHUPidana.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD Raymond Hendriks, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama enam tahun, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp1 miliar lebih subsider satu tahun kurungan.
Hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa, yaitu terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa juga belum pernah di hukum. Sedangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, dalam amar putusannya mengungkapkan, terdakwa merupakan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten MBD yang pada tahun 2013 melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai untuk November 2012.
Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor: 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp851.900 untuk keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.
Bahwa faktanya, terdapat kesalahan nilai/nominal pemindahbukuan, sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten MBD pada 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp851.900.000.
“Bahwa terhadap selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku bendahara,” ungkap hakim.
Hakim melanjutkan, dari dana-dana itu sebaliknya dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan. Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara senilai Rp576.916.502.
Selanjutnya, terdakwa wajib pungut pajak tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain tahun 2012 Rp222.746.888, tahun 2013 Rp 276.018.406. Sehingga, total temuan pajak tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan sebesar Rp 611.387.552.
“Bahwa temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp1.188.304.054,” tutup hakim. (AAN)