40 Nasabah BRI Dipanggil Jaksa, 20 Diperiksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dari 40 nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ambon yang dipanggil Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, hanya 20 nasabah yang hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota tahun anggaran 2023.

“Saksi yang dipanggil hari ini (kemarin) sebanyak 40 orang (nasabah), namun yang hadir hanya 20 orang saja,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada media ini di kantornya, Rabu, 6 November 2024.

Menurut Ardy, untuk 20 saksi nasabah lainnya yang tidak hadir, bakal dijadwalkan ulang oleh Jaksa Penyidik. Hal ini penting mengingat keterangan saksi-saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara di tahap penyidikan sekaligus untuk kepentingan audit oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

“Nanti dijadwalkan ulang (pemeriksaan) oleh Jaksa Penyidik. Apalagi ketidakhadiran para saksi tersebut tanpa disertai keterangan. Tentu kami berharap para saksi-saksi ini dapat bersikap kooperatif. Sehingga, proses kelengkapan berkas perkara di tahap penyidikan ini segara rampung,” imbaunya.

Dijelaskan, sudah sebanyak 42 nasabah BRI Ambon yang hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tambahan dalam tiga hari pekan ini. Yaitu, 10 nasabah yang diperiksa pada Senin, 4 November 2024, 12 nasabah yang diperiksa pada Selasa, 5 November 2024, dan 20 nasabah yang diperiksa pada Rabu, 6 November 2024.

“Kalau Selasa kemarin itu kurang lebih 50 saksi nasabah yang yang dipanggil namun yang hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik hanya 12 nasabah. Ini adalah tambahan saksi-saksi dari tim penyidik. Saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan,” jelasnya.

Ardy memastikan, pemeriksan terhadap saksi-saksi yang merupakan nasabah BRI Cabang Ambon, akan terus dilakukan hingga Jumat pekan ini. Dengan harapan, proses penyidikan kasusnya cepat selesai.

“Pekan ini, Jaksa Penyidik akan fokus dengan pemeriksaan nasabah BRI Ambon yang jumlahnya ratusan orang. Karena kita targetkan penyidikan kasus ini cepat selesai,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini Jaksa Penyidik juga sementara menunggu Tim Auditor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

Di mana, tujuan klarifikasi itu untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan, yang berdasarkan audit internal BRI ditemukan kerugian sebesar Rp1,9 miliar.

“Nanti kita lihat hasil audit BPKP seperti apa, kalau ada kerugian negaranya, selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan