RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 12 nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ambon sebagai saksi perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, pemeriksaan 12 saksi itu guna melengkapi berkas perkara di tahap penyidikan sekaligus untuk kepentingan audit oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
“Hari ini (kemarin), saksi yang dipanggil kurang lebih 50 nasabah BRI, namun yang hadir dan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik hanya 12 nasabah. Ini adalah tambahan saksi-saksi dari tim penyidik,” kata Ardy, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Selasa, 5 November 2024.
Untuk saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik, Ardy mengimbau agar mereka dapat bersikap kooperatif. Sehingga, proses kelengkapan berkas perkara di tahap penyidikan ini segara rampung.
“Saksi-saksi nasabah yang tidak hadir, akan kembali dijadwalkan. Kami berharap, saksi-saksi yang panggil ini kedepannya dapat memenuhi panggilan penyidik, agar penanganan perkaranya cepat selelsai,” harapnya.
Sebelumnya, sambung Ardy, Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang merupakan nasabah BRI Ambon pada Senin, 4 November 2024.
“Senin kemarin juga ada 10 nasabah yang diperiksa penyidik sebagai saksi. Kemungkinan dalam pekan ini, Jaksa Penyidik akan fokus dengan pemeriksaan nasabah BRI,” tuturnya.
Dia menjelaskan, saat ini Jaksa Penyidik juga sementara menunggu Tim Auditor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.
Di mana, tujuan klarifikasi itu untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan, yang berdasarkan audit internal BRI ditemukan kerugian sebesar Rp1,9 miliar.
“Nanti kita lihat hasil audit BPKP seperti apa, kalau ada kerugian negaranya, selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” pungkasnya. (RIO)