RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi konsumen dan masyarakat di Indonesia. Sebagai lembaga pengawas di sektor jasa keuangan, OJK memahami pentingnya kepercayaan publik dalam menjaga stabilitas industri keuangan nasional.
Departemen Perlindungan Konsumen, Rudy Agus P. Raharjo, mengatakan, langkah terbaru yang diambil OJK adalah memperkenalkan berbagai kebijakan yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen serta menjaga transparansi dalam operasional perusahaan keuangan. Hal ini menjadi prioritas OJK guna memastikan masyarakat tidak dirugikan dalam transaksi keuangan.
“Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga keuangan, baik itu perbankan, asuransi, maupun perusahaan pembiayaan. OJK secara rutin melakukan inspeksi untuk memastikan mereka mengikuti aturan yang berlaku,” kata Rudy, saat memberikan materi di kegiatan Journalist Class Angkatan 10 yang digelar OJK di Hotel The Rinra, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin, 4 November 2024
Menurut Rudy, kebijakan lain yang diterapkan adalah kewajiban bagi lembaga keuangan untuk memberikan informasi secara jelas dan transparan kepada konsumen. Ini termasuk hak-hak dan kewajiban dalam produk keuangan yang ditawarkan, sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana.
Tidak hanya itu, sambung Rudy, OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap edukasi keuangan masyarakat. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat lebih paham tentang produk dan risiko keuangan, sehingga mampu menghindari praktik-praktik yang merugikan.
“Melalui program inklusi keuangan, OJK berharap masyarakat bisa lebih memahami berbagai produk keuangan dan risiko yang menyertainya. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat diharapkan mampu memilih produk keuangan yang tepat dan menguntungkan,” harapnya.
Rudy mengungkapkan, salah satu masalah yang sering terjadi adalah penyalahgunaan data pribadi konsumen. Untuk mengatasi hal ini, OJK menuntut lembaga keuangan memperketat keamanan data agar data pribadi konsumen tidak bocor atau disalahgunakan.
Di samping itu, OJK juga membuka layanan pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh lembaga keuangan. Melalui layanan ini, masyarakat bisa melaporkan permasalahan atau keluhan yang dialami, dan OJK akan menindaklanjutinya secara langsung.
“Tindakan yang diambil OJK terhadap lembaga yang melanggar aturan dapat berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin. Langkah ini diambil agar lembaga keuangan selalu berhati-hati dalam melayani konsumen dan mematuhi regulasi yang ada,” tegasnya.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, kata Rudy, OJK juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan sehingga menciptakan sistem perlindungan konsumen yang lebih efektif.
“Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum atau perusahaan yang melakukan penipuan. Langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan,” terangnya.
Dikatakan Rudy, dalam menghadapi era digital, OJK menyadari pentingnya pengawasan pada sektor financial technology (fintech). Di mana, OJK berusaha untuk menyeimbangkan antara inovasi dan perlindungan konsumen agar masyarakat tetap aman bertransaksi secara digital.
Salah satu langkah konkret adalah dengan menerapkan lisensi ketat pada perusahaan fintech. Setiap perusahaan yang ingin beroperasi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh OJK untuk menjaga keamanan konsumen.
“Di era digital ini, OJK juga mendorong penggunaan teknologi seperti big data dan artificial intelligence untuk memantau aktivitas keuangan secara lebih efektif dan mendeteksi potensi pelanggaran lebih awal,” ujarnya.
Tidak hanya fokus pada pengawasan dan edukasi, OJK juga membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) untuk menangani kasus investasi ilegal yang marak di masyarakat. Ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang diakibatkan oleh investasi bodong.
OJK melalui SWI memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri investasi ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mengecek izin resmi perusahaan sebelum berinvestasi.
Hingga saat ini, OJK terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan konsumen dan bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan transaksi keuangan.
Di kesempatan itu, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, mengungkapkan, OJK juga menggandeng media dan komunitas untuk menyebarkan informasi mengenai hak-hak konsumen dalam transaksi keuangan. Upaya ini bertujuan agar informasi dapat lebih mudah diterima oleh berbagai lapisan masyarakat.
“Dengan berbagai langkah tersebut, OJK berharap dapat menciptakan iklim keuangan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen sesuai dengan perkembangan industri keuangan,” harapnya.
Menurutnya, upaya OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan. Ke depannya, OJK akan terus berinovasi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan serta melindungi hak-hak konsumen secara menyeluruh.
“Dengan langkah-langkah tegas ini, OJK berharap masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dalam setiap transaksi keuangan,” pungkasnya. (RIO)