RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengembalikan berkas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini/central oxygen system pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021 kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilengkapi atau P19.
“Untuk perkara alkes Buru sudah dikirim kembali ke penyidik hari selasa kemarin, karena belum lengkap. Sehingga dibuatkan P19 atau petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Senin, 4 November 2024.
Menurut Ardy, petunjuk dimaksud yaitu penambahan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dua tersangka dalam perkara tersebut di tahap penyidikan. Yaitu, eks Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinkes Buru Djumadi Sukadi yang juga Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan Bos CV. Sani Medika Jaya Atok Suwarto.
“Tambah alat bukti itu seperti periksa saksi tambahan dan lain sebagainya. Tujuannya, untuk kelengkapan berkas perkara dua tersangka dalam perkara ini di tahap penyidikan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, setelah melengkapi berkas perkaranya, selanjutnya penyidik akan kembali menyerahkan berkas perkara tersebut kepada JPU untuk diteliti kembali guna kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
“Kalau berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, maka selanjutnya tim penyidik akan menyerahkan kedua tersangka beserta berang buktinya kepada Penuntut Umum atau Tahap II,” jelas Ardy.
Ia berharap, tidak ada kendala dalam berkas perkara kedua tersangka tersebut, sehingga penanganan perkaranya bisa segera rampung di tahap penyidikan dan dapat segara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Harapannya, penyidikan perkara ini cepat selesai, sehingga dua tersangka bisa segara diadili di pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harapnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena, mengatakan tersangka Djumadi Sukadi menandatangani sejumlah dokumen pencarian proyek sejumlah Rp 9 miliar. Namun, tidak semua diserahkan kepada penyedia jasa yang memenangkan tender ini, dalam hal ini PT. Sani Tiara Perima selaku pihak yang berkontrak.
Proses ini, lanjut Hujra, dibantu oleh tersangka Atok Suwarto untuk mendistribusikan (uang) kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan demi kepentingan pribadi Djumadi.
“Anggaran itu dimasukan ke rekening CV. Sani Medika Jaya milik Atok Suwarto, bukan PT. Sani Tiara Perima selaku perusahaan yang berkontrak. Ini kemudian dibagikan ke beberapa rekening orang lain,” beber Hujra.
Sehingga, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara yang dikumpulkan akibat perbuatan ini sebesar Rp3, 2 milliar. Setelah dipotong pajak, real bersih sebesar Rp2,8 miliar dari total anggaran Rp9 miliar.
“Ada juga uang yang kami sita sebesar Rp116 juta. Ini kita sita dari beberapa rekening yang dikirim oleh Atok. Secara suka rela meraka (pemilik rekening) memberikan ke kami. Dan terhadap kedua tersangka ini sudah ditahan,” terang Hujra. (RIO)