RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, — AMBON — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memberikan vonis 1 tahun dan 6 bulan terhadap pemilik Narkotika golongan 1, M Zidan Atamimi
Sidang tersebut ldipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shilver, didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri masing-masing sebagai hakim anggota, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam amar putusan hakim menilai terdakwa M Zidan Atamimi telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan hukuman di kurangi masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Selain itu, Majelis Hakim menyertakan barang bukti 2 paket narkotika dirampas untuk dimusnahkan, dan satu buah HenPhone di rampas untuk negara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Selvi Hattu, yang dituntut selama 4 tahun penjara serta denda 800 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Kamis, 03/10/2024, lalu.
Terdakwa Muhamad Zidan Attamimi ditahan, Kamis, 20 Juni 2024, sekira pukul 14.30 WIT, di kawasan Ongkoliong, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (AAN)