RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, kembali menangkan dua
Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Mereka adalah Firmansyah alias Firman, dan Juma alias Haji Juma, pada Senin, 28 dan Selasa, 29 Oktober 2024 di lokasi berbeda.
Dari mereka, polisi mengamankan ratusan gram emas.
Sebelumnya, Subdit IV meringkus Abdullah alias AL dan Hermawan alias HW pada Minggu, 20 Oktober 2024, malam.
“Firmansyah ditangkap Senin, 28 Oktober emas berat kurang lebih 43.26 gram, semen Juma 69,70 gram,” kata Direktur Reskrimsus Kombes Pol Hujra Soumena didampingi Kabid Humas Kombes Areis Aminullah kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti, seprti buku tabungan, alat untuk mengelola emas dan HP.
Kombes Pol Hujra Soumena menegaskan bahwa siapa pun dia, jika terlibat PETI di Gunung Botak, akan dikejar
“ Tentu keempat pelaku ini dalam melakukan kegiatan ini mereka tidak sendiri. Ada donatur yang memodali mereka untuk melakukan pembelian emas dari penambang-penambang emas yang ada di gunung botak,” kata Hujra Soumena.
Untuk itu, pasca penangkapan keempat pelaku ini pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain dibalik pengungkapan Empat pelaku ini masih terus dilakukan.
”Kami sudah melakukan profiling baik terhadap siapa donaturnya, maupun bekingan dibelakang mereka. Mudah-mudahan dalam waktu hasil Cellebrite untuk hanpone-handpone mereka pasti akan ketahuan siapa yang beking atau setor-serot kemana mudah-mudahan bisa terungkap,” jelas Soumena.
Kemudian terkait donatur yang membiayai para tersangka ini melakukan aktivitas pembelian emas di pulau Buru dipastikan Hujra Soumena sampai dimanapun mereka berada akan dikejar.
” Untuk itu, Saya berharap kasus ini bis kita ungkap sampai donaturnya. Dan siapun terlibat, maupun anggota akan tangkap dan kita proses,” tegas Hujra Soumena. Para tersangka, disebut Hujra mereka dijerat dengan pasal 158 junto 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, dengan ancaman kurungan penjara Enam tahun kurungan penjara. (AAN)