RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Proses penyelidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Bandara Kufar Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Bandara Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2022-2023, terbukti mandek (terhenti) sementara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan, mandeknya penanganan kasus itu lantaran terjadi kekosongan jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.
“Kasusnya memang belum jalan karena pengganti Kasi Pidsus Kejari SBT, Reinaldo Sampe, sampai sekarang belum ada,” akui Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Meski penanganan kasusnya mandek sementara, namun Ardy memastikan kasusnya belum dihentikan dan akan kembali dilanjutan setelah sudah ada pengganti Kasi Pidsus Kejari SBT, Reinaldo Sampe.
“Nanti kalau sudah ada pengganti (Kasi Pidsus), pasti penanganan kasusnya (penyelidikan) dilanjutkan lagi. Pokoknya kalau sudah ada perkembangan kasusnya, akan saya infokan,” janjinya.
Terkait hal itu, Pengamat Hukum, Jhon M. Berhitu, S.H,M.H,CLA, C.Me, menilai kinerja Kejari SBT tidak profesional dalam menangani suatu kasus tindak pidana korupsi.
Seharusnya, kata Jhon, Kejari SBT melimpahkan penanganan kasusnya ke Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti. Sehingga, masyarakat dapat menilai keseriusan Korps Adhyaksa dalam menuntaskan perkara.
“Perlu dicatat, semua kasus korupsi yang ditangani, dipantau oleh masyarakat. Jadi, kalau ada kasus yang tidak jalan, pasti dipertanyakan oleh masyarakat,” tandasnya.
“Dan kalau kasusnya tidak jalan di Kejari SBT, baiknya dilimpahkan saja di Kejati Maluku. Saya yakin kasus ini akan ditangani tuntas oleh Kejati Maluku dari pada di Kejari SBT yang tak jelas,” sambung Advokat muda itu.
Apalagi, lanjut Jhon, sejak Juli 2024 hingga akhir Oktober 2024 ini, perkembangan penanganan perkaranya tak kunjung ada. Padahal, Jaksa Penyelidik telah memeriksa 21 orang, baik pegawai Bandara Kufar maupun pegawai Bandara Banda Neira.
“Di mana, permintaan keterangan terhadap 21 orang di tahap penyelidikan tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Jadi, sudah seharusnya kausnya ditindaklanjuti, agar proses penyelidikan cepat selesai,” tegasnya.
Diketahui, 21 orang yang diperiksa itu di antaranya, Kepala Bandara Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah inisial MAK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bandara Kufar inisial HA, dan pegawai dua bandara tersebut.
Sumber terpercaya media ini sebelumnya mengungkapkan, total nilai anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira tahun 2022 dan 2023 yang dilaporkan sebesar Rp 3.841.928.000. Dengan rincian, tahun anggaran 2022 Rp 1.805.920.000 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.036.008.000.
Diduga kuat anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira sudah ada sejak tahun 2020, saat pandemi Covid19. Karena pada saat itu Anggaran Belanja Modal dipangkas habis, sedangkan Anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Barang Pemeliharaan tidak dipangkas.
“Kepada semua pegawai, mantan Kepala Bandara Banda Neira Muhammad Amrillah K yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bandara Kufar menyampaikan bahwa semua anggaran pemeliharaan dipangkas habis, sehingga pegawai ASN dan Non ASN diminta partisipasi untuk melakukan kerja bakti,” ungkap sumber itu.
Sedangkan pada tahun 2021, Muhammad Amrillah K masih menggunakan alasan Pemulihan Ekonomi dan Pandemi Covid-19, sehingga semua anggaran pemeliharaan Tahun 2021 nihil alias tidak diberikan oleh Kantor Kementerian Perhubungan.
Kemudian pada tahun 2022, Muhammad Amrillah K kembali dengan alasan pembangunan Ibukota Negara Baru di Kalimantan, sehingga anggaran pemeliharaan kembali tidak ada alias nihil.
“Namun data yang dapat kami berikan ternyata pada tahun 2022 ada anggaran pemeliharaan sebesar Rp 1.805.920.000,” bebernya.
“Dan pada tahun 2023 dengan pola kerja yang sudah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, diketahui terdapat anggaran pemeliharaan sebesar Rp 2.036.008.000, namun pekerjaan seluruhnya dikerjakan oleh pegawai ASN dan Non ASN dengan kerja bakti,” tambah sumber itu. (RIO)