RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bakal dibekukan status kepegawaiannya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Sehwaky, mengatakan setelah berkoordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Makassar, kali ini BKN benar-benar tegas dalam menerapkan aturan-aturan yang berkaitan dengan netralitas ASN.
Walaupun kewenangan menjatuhkan sangksi disiplin ASN, diserahkan kepada kepala daerah masing-masing dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) baik pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
“Nah ketika tidak ada sanksi yang dijatuhi atau pemerintah daerah masih lambat dalam memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral. Maka seluruh proses baik itu mutasi kenaikan pangkat dan lain sebagainya ASN itu akan dibekukan,” kata Sehwaky, di Ambon, Rabu 30 Oktober 2024.
Menurutnya, aturan status ASN yang tidak netral, dibekukan merupakan angin segar bagi Bawaslu.
“Kita mendapat angin segar. Penanganan yang kita lakukan tidak sia-sia,” ujarnya.
Dia mengakui, bersama Bawaslu provinsi dan komisioner Bawaslu kabupaten/kota Seram Bagian Barat (SBB) Maluku Tenggara, hadir di BKN untuk mempertanyakan itu ketegasan BKN terkait dengan rekomendasi bawaslu.
Lanjutnya, apabila ada dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kemudian direkomendasikan ke BKN, langkahnya seperti apa.
Hal ini, butuh ketegasan, sebab berkaca dari pengalaman lalu di pemilu yang lalu itu rekomendasi bawaslu ke BKN hanya serimoni belaka saja, kurang ada respon.
“Kita koordinasi dengan BKN itu untuk memastikan apakah proses penanganan dan pelanggaran netralitas ASN. Artinya sekalipun sangsi diberikan tapi menurut bawaslu itu kurang tegas dan kurang dikawal, karena yang memberi sangsi itu kepala daerah masing-masing,” jelasnya
Dia mengakui, ketegasan yang dimaksut bawaslu setelah menerima rekomendasi dari bawaslu, kemudian dilakukan kajian BKN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini masuk dalam kategori teguran keras atau pemberhentian, teguran ringan.
Hal itu nanti dikaji lalu direkomendasikan ke kepala daerah masing-masing untuk dijatuhi sangsi.
“Nah selama ini yang Bawaslu nilai kurang berjalan dengan baik, artinya sekalipun BKN melakukan rekomendasi di kepala daerah masing-masing namun belum ada ketegasan, sehingga kita minta ketegasan dari pimpinan ASN, dan kini kita mendapat kabar baik ASN tidak netral bakal dibekukan,” ucapnya.
Bawaslu terus memantau sejauh mana pemerintah daerah menanggapi tidak netralnya ASN.
“Yang punya kewenangan memberikan sanksi adalah pemerintah daerah masing-masing,” pungkasnya. (MON)