RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aru Paulina Talutu, diduga kuat melakukan perbuatan administrasi.
Sebab, ia disinyalir telah menghilangkan hak pnsiun eks Agus Ruhulessin, eks Sekretaris KPU, yang terhitung bulan Desember 2023 telah memasuki usia pensiun, dan sebelumnya dia berada dalam proses hukum di Polres Aru.
“Dalam menjalankan tugasnya sebagai Plt (Sekretaris KPU), Paulina menginformasikan kepada saya untuk menyiapkan dokumen untuk prses pengusulan pensiun,” tutur Agus Ruhulessin kepada Rakyat Maluku di Lapas Klas II Ambon, Selasa 29 Oktober 2024.
Atas dasar itu, Ruhulessin menyiapkan semua persyaratan dokumen yang sesuai dengan ketentuan. Dokumen ini diminta Sekretaris KPU. Namun, ada satu dokumen yang pengisian formatnya belum dapat dibuat oleh staf sekretariat sehingga ia minta bantuan Paulina agar meminta bantuan sekretariat KPU Maluku.
“Dan dibantu oleh ibu Brenda Pattinama di KPU Maluku. Ibu Brenda bantu buat SKP saya dan dikirimkan dalam bentuk PDF Kepada Paulina Talutu, dan diprint untuk selnjutnya salah satu staf KPU Aru bawakan untuk saya tandatangani,” ungkap Ruhulessin.
Sekitar bulan Agustus 2023, sesuai tugas,fungsi dan tanggungjwab paulina sebagai Plt wajib mengusulkan ilkn berkas pensiun tersebut ke KPU RI melalui KPU Maluku.
“Ketika memasuki batas usia pensiun bulan Desember 2023, karena saya percaya dokument tersebur sudah diiajukan dengan harapan Januari 2024 sudah terbit SK pensiun, ternyata jadinya lain yang diharapkan,” kesal dia.
Tambah Agus Ruhulessin, ketika anaknya berupaya menemui Sekretaris KPU dan Komarudin untuk mengkonfirmasi jawab Komarudin kalau usulan SKP ditolak.
“Mestinya mereka menjelaskan kenapa ditolak. Terkesan Paulina menghindar dan tdak peduli. Dia lebih memperhatikan perjalanan dinas,” tegasnya.
Sekretaris KPU Aru Paulina Talutu, yang dihubungi Rakyat Maluku tak mengangakat Handphone. Padahal ada nada masuk. Pesan juga tak dibalas. (AAN)