RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku bertanggung jawab melakukan pengawasan penyortiran dan pelipatan logistik surat suara di seluruh kabupaten/kota di Maluku.
Pengawasan surat suara oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setempat meliputi Pengawasan secara melekat untuk Pemilihan Bupati, Walikota maupun Gubernur, sebagai satu paket.
“Kita satu peket bertanggungjawab atas keduanya dengan fungsi utama melakukan supervisi,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Selasa 29 Oktober 2024.
Menurutnya, jika dalam pengawasan tidak melihat kehadiran Bawaslu Provinsi, tapi terdapat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota itu berarti sudah merepresentasikan Bawaslu Provinsi juga.
“Kehadiran Bawaslu kabupaten atau kota beserta jajarannya (jika melibatkan Panwascam misalnya) sudah merepresentasikan Bawaslu Provinsi juga,” ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan
proses sortir dan lipat kertas suara akan dilakukan selama tiga hari, terhitung dari tanggal 29-31 Oktober 2024.
Sebanyak 150 orang tenaga untuk proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ambon Tahun 2024.
Informasi yang diterima, proses penyortiran dan pelipatan sudah dilakukan. Bahkan, upah bagi penyortir dan pelipat sebesar Rp285 rupiah/lembar.
Dalam satu box terdapat 200 lembar surat suara. Dan ditargetkan per hari harus selesai enam box. Proses pelipatan sendiri dibatasi satu hari hanya sampai pukul 17:00 WIT.
Setiap kelompok akan diawasi oleh satu orang pengawas. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses sortir dan lipat berlangsung.
Diketahui, jumlah total surat suara yang akan disortir dan dilipat sebanyak 258.699 lembar. Surat suara ini tak hanya untuk Pilkada Kota Ambon, tapi juga untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku. (MON)