20 Bulan Buron, Baret, Penganiaya Anggota TNI Ditangkap Polisi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ramsy Bakay alias Baret, terduga pelaku pembacokan anggota TNI di Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Februari 2023 lalu, diamankan polisi.

Baret merupakan orang ketiga yang sudah diamankan. Sebelumnya, polisi menangkap Dedi Nakul alias Kertas, dan Husen Wael alias Buce pada Juni 2023. Tersisa satu terduga pelaku lagi.

Baret yang selalu lolos dari kejaran polisi sejak Juni 2023 lalu ini ditangkap secara kebetulan. Ia diamankan saat sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit dr J. Leimena pada, Minggu (27/10) malam.

Saat itu Baret mengalami kecelakaan lalu lintas di Leihitu. Ia kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor diduga dalam keadaan mabuk.

Karena terluka, warga sekitar melarikannya ke Rumah Sakit Leimena untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi yang mengetahui kejadian ini kemudian mendatangi rumah sakit.

Video penangkapan Baret di rumah sakit viral di media sosial. Dalam video itu kedua tangan Baret diborgol. Ia tampak menangis saat seorang perawat sedang mengobati luka di belakang kepala.

“Padede (menangis) apa ini,” ucap seorang anggota polisi yang mencoba menenangkan Baret saat menangis.

Selain luka di kepala, Baret juga tampak mengalami luka lecet di pipi kanan, dan lutut kakinya.

Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar membenarkan Baret diamankan.

“Kita amankan Minggu malam di Rumah Sakit Leimena. Kita dapat informasi sehingga kami ke Leimena dan mengamankannya,” kata Kombes Andri kepada Rakyat Maluku di Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Selasa (29/10/2024).

Sebelumnya, polisi sudah pernah menangkap Baret, tapi dia berhasil kabur. Baret, sambung Ditreskrimum, DPO pembacok anggota TNI.

“Dia DPO kasus pembacokan anggota TNI,” tambahnya.

Akibat perbuatannya di tahun 2022 Baret terancam dikenakan Pasal berlapis.

“Yang jelas (Pasal) 351, dan dugaan Undang-undang Darurat. Yang bersangkutan sudah kita amankan,” pungkasnya.

Untuk diketahui,
anggota Kodam XVI/Pattimura Serka Elpriawan, dianiaya
di Wakal pada Minggu malam 26 Februari 2023. Korban saat itu dilarikan ke RST dr Latumenten guna mendapat perawatan medis akibat luka bacokan yang dialaminya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version