Polisi Amankan 504 Gram Mas dari Gunung Botak

  • Bagikan
Set of gold stones and boulders in cartoon style. Gold nuggets. Gemstones. Gold mine elements

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua penambang emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, AL dan HM, ditangkap Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Minggu malam (20/10).

Selain AL dan HM, polisi juga amankan 504 gram mas dari tangan kedua pelaku.

“HM itu 500 gram, sedangkan AL 4 gram mas. Kita tangkap di dua lokasi berbeda. HM di Unit 18, AL di Unit 17,” kata Kasubdit IV Kompol Kompol M Hasbi Eko Purnomo kepada Rakyat Maluku di ruang kerjanya, Senin (28/10/2024).

Penangkapan AL dan HM berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa mereka menyimpan mas. Tim kemudian diterjunkan ke Namlea menyelidikinya.

“Satu tim dibagi dua grup. Satu grup ke Unit 18 satu lagi ke Unit 17. Kedua pelaku merupakan warga luar (bukan Maluku),” ucapnya.

Setelah diperiksa, dan cukup bukti, dua PETI ini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 158, Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Kita tahan selama 20 hari kedepan. Dalam proses ini jika berkas mereka belum lengkap, kita perpanjangan penahanan sampai berkas P21,” jelasnya.

Disinggung apakah ada keterlibatan oknum TNI, sebagaimana informasi yang diperoleh Rakyat Maluku bahwa oknum TNI diduga terlibat, Kasubdit IV membantahnya.

“Tidak ada keterlibatan oknum TNI. Barang ini milik AL dan HM. Kasus ini masih dikembangkan,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan