Dua Pejabat PUPR Tersangka Proyek Talud di Buru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dua pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru dengan nilai kontrak Rp14.700.000.000.

Proyek ini dibangun mengunakan Dana Pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku sekitar pukul 16.30 Wit resmi menetapkan saudara AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saudara MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku, sebagai tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Ardy kepada wartawan di Kantor Kejati, Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (28/10/2024).

Dijelaskan, pembangunan prasarana pengendalian banjir ini di mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp. 1.023.870.488,52 (satu miliar dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah lima puluh dua sen). terkait dugaan korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru yang mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku sebesar Rp1.023.870.489,52

Para tersangka, tambah Kasipenkum, dijerat dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana,” terang Ardy.

Ardy menyatakan, untuk engantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga mereka ditahan.

“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024,” tutup Ardy. (AAN)

  • Bagikan