Keluarga Pelapor Minta Polisi Periksa Melkianus Metakohy

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dugaan ancaman pembunuh yang dilakukan Melkianus Metakohy (57) terhadap Amelia Pattikawa, telah dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease pada tanggal 29 Agustus 2024.

Dengan dilaporkannya kasus ini, keluarga berharap kepada Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Adri Ibrahim, agar bisa memantau anak buahnya yang menangani kasus ini.

“Kami minta atensi Pak Kapolresta dalam kasus ini. Kami tidak mau seperti Polsek Saparua yang sudah 20 bulan, kasus dugaan pencemaran nama baik tidak diproses,” tutur Frengky Reawaruw, keluarga korban kepada Rakyat Maluku, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Frengky berharap agar terlapor dan saksi perlu dipanggil paksa untuk dimintai keterangan perihal dugaan ancaman pembunuhan.

“Upaya penjemputan paksa terhadap T
terlapor Melkianus Metekohi dan saksi Haro Selina Luhulima yang 2 kali mangkir dari panggilan polisi, perlu dilakukan,” harapnya.

Untuk diketahui, ancaman pembunuhan terjadi,
Kamis, 29 Februari 2024. Kala itu, Melkianus bertemu Hero dan mengatakan kepadanya untuk menyampaikan buat korban Amelia Pattikawa, bahwa jika istri Melkianus mengalami sesuatu maka Amelia akan dihabisi. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version