RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Wempi Darmapan, resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aru.
Pria yang biasa di sapa Pak Wem ini, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga siswinya.
‘Dia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2024,” kata Kapolres AruvAKBP Dwi Bachtiar Rivai, Smelalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian kepada media ini lewat rilisnya, Jumat (25/10/2024).
Tersangka, lanjut Aipda Yubilono, disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Dan Atau Primer Pasal 12 Sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.
Untuk diketahui, tiga siswi SMA di Kepulauan Aru, diduga dicabuli Wempi Darmapan. Para korban adalah MCJ, MCW, dan OD. Aksi ini dilakukan dalam ruang kerjanya.
Setiap Wempi melakukan tindakan bejad itu, dia meminta agar tidak diceritakan kepada orang lain. Kasus ini terungkap ketika salah satu korban cerita kepada orangtua. Dan dilaporkan pada Jumat (13/09/2024).