Ahli Waris Limba: Masih Ada Upaya PK

  • Bagikan

Soal PA Bakal Eksekusi Penginapan Silale

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Iwan Limba, ahli waris dari almarhum Nasir Limba, mempertanyakan upaya eksekusi Penginapan Silale di RT 001/RW 001, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Ambon atas permintaan dari Sri Iriani Marini, istri kedua almarhum Nasir Limba.

Pasalnya, masih ada upaya hukum lain berupa Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara kewarisan tersebut yang telah diajukan ahli waris ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 September 2024.

“Rencana tadi (kemarin) mau eksekusi tapi batal. Informasi yang kami dapat selesai pilkada. Yang kami sayangkan ada PK, ini yang harus ditunggu,” keluh Iwan Limba, kepada Rakyat Maluku, Kamis, 24 Oktober 2024.

Iwan mengungkap, Sri Iriani Marini merupakan mantan narapidana dalam kasus pemalsuan dokumen yang ia laporkan langsung.

Sebelum dipenjara, lanjut Iwan, pada tahun 2020 setelah orang tuanya meninggal dan ia hendak membuat saya penetapan ahli waris di kelurahan, tapi disuruh masukan Sri Iriani Marini bersama anak-anaknya.

“Saya tanya dia (Sri) ini siapa. Kemudian saya masukan ke Pengadilan Ambon, hakim katakan hal yang sama seperti di kelurahan. Saya tarik dan katakan kalau dikemudian hari bukan mereka ahli waris siapa yang akan bertanggungjawab,” tuturnya.

Iwan kemudian mengadukan Sri Iriani karena mengambil sertifikat. Dalam proses di Polresta Ambon, Iwan diam-diam mengecek ke
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama, ternyata Sri Iriani dan anak-anaknya sudah masuk sebagai ahli waris.

“Saya lapor dia ke Polresta Ambon atas pemalsuan dokumen. NIK (Nomor Induk KTP) ibu saya dipakai Sri Iriani. Di KK, ayah, saya, Sri Iriani dan anak-anaknya. Setelah berproses akhirnya ditahan dan disidang, dia kalah,” terangnya.

Pengadilan Agama, sambung Iwan, ketika mengetahui Sri Iriani pernah dihukum karena pemalsuan dokumen, dimana dokumen ini digunakan untuk dimasukan ke ahli waris, dan dinyatakan Pengadaan Negeri bahwa Sri Iriani bersalah, maka seharusnya secara tidak langsung pengajuan eksekusi itu harus dibatalkan Pengadilan Agama.

“Dalam proses ini saya menduga ada keterlibatan oknum hakim Pengadilan Agama. Oknum itu akan saya laporkan ke Komisi Yudisial Wilayah Maluku,” ancamnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak Pengadilan Agama Ambon. (AAN)

  • Bagikan