RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis mantan Kepala Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Yohanis Erupley, selama empat tahun penjara.
Selain pidana badan, Pengadilan Tipikor pada PN Ambon juga juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1.487.713.404, subsider satu tahun penjara.
Sebab, perbuatan terdakwa Yohanis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017-2019.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KHUPidana,” kata Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang, dalam amar putusannya, di PN Ambon, Rabu, 23 Oktober 2024.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp1.487.713.404, subsider satu tahun kurungan.
JPU dalam dakwaannya mengungkapan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam mengelola DD dan ADD diketahui dikelola secara sepihak. Di mana, Desa Tutuwawang menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah tahun 2017 senilai Rp1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp1.201.450.064 dan tahun 2019 senilai Rp1.296.440.937.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 sampai 2019 tidak pernah dibentuk Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari sekretaris desa, kaur dan bendahara. Bahwa kemudian perangkat Desa yang diangkat oleh kepala desa juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Kemudian terdakwa Yohanis Erupley selaku Kepala Desa Tutuwawang bersama pengelola keuangan desa mencairkan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dilakukan secara sepihak, sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program kegiatan Desa Tutuwawang tidak direaliasikan atau dipakai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam RAB.
“Terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa, dalam fakta persidangan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan. Dan dari hasil temuan terdapat kekurangan penyetoran pajak tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp121.086.000. Terdapat Belanja fiktif Senilai Rp522.844.242 (Belanja Pengadaan Modal Gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat, Belanja Pemberdayaan Masyararkat),” ungkap JPU.
Selain itu, juga terdapat belanja Mark-Up sebesar Rp20.000.000. Terdapat Pencairan Dana Desa yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp366.192.696. Terdapat belanja barang yang tidak sesuai bukti pada lpj Rp232.500.000.
“Bahwa tindakan Kepala Desa Tutuwawang Yohanis Erupley yang tidak transparan, efektif, efisien serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa, berdampak penyimpangan yakni terindikasinya kerugian negara sebesar Rp1.262.622.930,” jelas JPU. (AAN)