RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan anggota legislatif (Aleg) baik di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/ kota, agar dapat mengajukan cuti jika ingin ikut berkampanye.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta perubahannya dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
“Ketua dan anggota DPRD dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Subair, Rabu 23 Oktober 2024.
Dia menegaskan, jika ditemukan terdapat anggota atau ketua DPRD yang ikut dalam kampanye memenangkan pasangan calon tertentu namun belum mengantongi surat cuti, maka hal tersebut bakal diproses sebagai dugaan pelanggaran pilkada.
“Aturan sudah jelas, kalau tidak ada izin cuti, kampanye dari ketua maupun anggota DPRD bisa dihentikan oleh pengawas Bawaslu dan diproses dalam dugaan pelanggaran pilkada,” tegas Subair.
Selain itu, lanjutnya, anggota legislatif juga tidak boleh menggunakan fasilitas di dalam jabatannya untuk ikut berkampanye.
“Apalagi melakukan perbuatan melawan hukum, memberi uang atau materi sebagai imbalan kepada warga, itu dilarang,” pungkasnya. (MON)