RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, mengatakan, 11 saksi itu diperiksa untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Untuk perkembangan kasus bansos SBB, sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Juli kemarin. Dan sampai saat ini sudah 11 saksi yang diperiksa,” Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Ambon, Rabu, 23 Oktober 2024.
Dan dalam beberapa waktu ke depan juga, lanjut Ardy, Jaksa Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang terkait dengan proses penyaluran dan para penerima dana bansos.
“Ke depan juga masih saksi-saksi dulu diperiksa. Kalau semua saksi sudah diperiksa, alat bukti juga sudah lengkap, baru selanjutnya dilakukan gelar perkara oleh Jaksa Penyidik untuk menentukan sikap,” jelas Ardy.
Meski tidak menyebutkan inisial serta jabatan 11 saksi itu, namun dari informasi yang diperoleh media ini bahwa belasan saksi itu di antaranya mantan Kepala BPKAD, Kabid Verifikasi dan Kabid Akuntansi di BPKAD, Kadis Sosial, PPK, Bendahara serta Kasubag Perencanaan dan Kasubag Anggaran Dinas Sosial, pihak distributor dan penerima bansos.
Sumber media ini mengungkapkan, dari fakta-fakta yang didapat di lapangan diketahui bahwa awalnya pihak Dinas Sosial melakukan telaah sesuai dokumen kegiatan terkait penerimaan bansos. Selanjutnya, pihak Dinas Sosial mengajukan permintaan pencairan anggaran bansos itu ke BPKAD.
“Dokumen itu dibawa ke BPKAD atau Keuangan lalu dilakukan verifikasi. Setelah diteliti anggarannya pun dicairkan ke rekening Dinas Sosial. Selanjutnya Bendahara Dinsos yang melakukan penarikan,” ungkap sumber yang enggan namanya disebutkan.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari SBB, Asmin Hamja, menjelaskan, dana bansos tahun 2020 senilai Rp19 miliar bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) melalui BPKAD Kabupaten SBB dan dana sharing Provinsi Maluku.
“Sesuai RAB, dan bansos diperuntukan bagi 13 Kepala Keluarga di SBB yang seharusnya disalurkan sebanyak enam kali. Namun yang terjadi hanya tahap keenam saja yang disalurkan. Padahal, semua anggarannya sudah dicairkan,” bebernya. (RIO)