RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan pencemaran nama naik Amelia Pattikawa, yang terjadi di Desa Noloth, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, pada 16 Januari 2023, masih di dalami.
Pendalaman dilakukan untuk memenuhi unsur pasal pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 310 KUHPidana.
“Karena peristiwa tersebut sudah pada larut malam, di dalam kamar rumah terlapor yang diawal dari pertengkaran terlapor dengan suaminya sendiri, namun sampat didengar oleh tetangga dan tetangga tersebut menyampaikan kepada korban (Amelia Pattikawa),” tutur Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay kepada Rakyat Maluku, Selasa, 22 Oktober 2024.
Dijelaskan, perkembangan penangan perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terlapor Nova Metekohy, terhadap Amelia Pattikawa, sudah beberapa kali disampaikan perkembangan kepad pelapor melalui SP2HP, dengan kendala-kendalanya.
“Permasalahan ini sudah digelar 2 kali di Polresta Ambon, namun masih perlu pendalaman,” terangnya.
Kendala berikutnya, tambah Ipda Jane, suami terlapor menyampaikan bahwa kondisi kesehatan istrinya tidak dimungkinkan untuk diperiksa.
“Dan terlapor telah diarahkan pemeriksaa di RST Ambon. Dokter yang memeriksa terlapor termasuk juga sudah lakukan pemeriksaan saksi ahli terkait dengan kondisi kesehatan terlapor,” ucapnya.
Polsek Saparua, lanjut Kasi Humas, tetap mengedepankan profesionalme dalam menangani setiap masalah di tengah-tengah masyarakat. Tidak sedikitpun polisi menyakiti masyarakat.
“Jadi kasus ini tetap ditangani. Kita profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan warga,” tandasnya.
Untuk diketahui
dugaan pencemaran nama baik terjadi pada 16 Januari 2023 lalu di Noloth. Dan dilaporkan pada Maret 2024 dengan Nomor, LP/24/III/2023/Maluku/Resta Ambon/Sek Saparua, tanggal 21 Maret 2023. (AAN)