RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — PIRU, — Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Polres Seram Bagian Barat (SBB) gencar melakukan penyuluhan Kamseltibcar kepada pengendara roda dua.
Penyuluhan Kamseltibcar ini dipimpin langsung Kasat Lantas Iptu June Carla Nanariain tanpa henti melakukan penyuluhan Kamseltibcar kepada pengguna jalan roda dua di Kota Piru.
Hal ini diungkapkan Kapolres AKBP Dennie Andreas Dharmawan melalui Kasat Lantas Polres SBB Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Menurutnya, penyuluhan Kamseltibcar ini sekaligus diberikan himbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm bagi pengendara roda dua demi terciptanya Kamseltibcar lantas.
Kamseltibcar ini dengan menandatangi masyarakat pengguna roda dua terutama para pengojek, Ia ungkapan, hal ini dilakukan demi memberikan himbauan keselamatan. Adapun maksud tujuan ini terutama demi memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas.
Dijelaskan, penyuluhan sekaligus himbauan tersebut kepada masyarakat ini berupa setiap menggunakan sepeda motor wajib menggunakan helm SNI bagi pengendara maupun yang di bonceng. Kemudian sepeda motor tidak boleh menggunakan knalpot tidak standar (resing) dan setiap kendaraan wajib ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku serta pajak kendaraannya dibayar sesuai dengan jadwal.
“Selain itu juga pengendara harus ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus dipasang. Dan yang tidak membeli kendaraan yang ilegal (bodong) ataupun status kendaraan tersebut masih proses kredit,” jelas Kasat.
Kasat juga menambahkan, himbauan ini juga untuk mensosialisasikan kepada pengguna jalan baik pengendara sepeda motor dan mobil agar melengkapi SIM dan STNK yang masih berlaku. Selain itu, juga harus melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart seperti kaca spion dan TNKB.
“Jika masyarakat pengguna jalan tertib berlalulintas mungkin tenaga Polantas tidak perlu lagi digunakan untuk penertiban, tapi bisa membantu pengaturan lalu lintas, seperti di sekolah-sekolah, pelayanan publik dan pusat keramaian lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, namun sejauh ini meskipun sering dilakukan penyuluhan sekaligus himbauan maupun edukasi langsung ke pengguna roda dua untuk tertib berlalulintas, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah.
Lebih lanjut pihaknya berharap, kepada masyarakat khususnya pengendara sepeda motor menyadari tentang pentingnya penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor, dan masyarakat memahami tentang wajibnya kelengkapan sepeda motor beserta pengemudi berupa SIM dan STNK.
“Jika penyuluhan sekaligus himbauan sudah dijalankan oleh Satlantas Polres SBB, namun masih ada yang melanggar maka akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni dilakukan penilangan,” pungkasnya. (AAN)