Kejati: Belum Ada Pelanggaran Pidana Pemilukada di Maluku

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai bagian dari unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sampai dengan saat ini belum menemukan maupun menerima laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Serentak Tahun 2024 di Provinsi Maluku.

“Teman-teman yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sampai saat ini belum menerima laporan maupun menemukan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang terjadi dalam Pilkada Serentak di Maluku,” akui Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, kepada media ini di Ambon, Senin, 21 Oktober 2024.

Dikatakan Ardy, Kejaksaan sebagai bagian dari penegakkan hukum juga turut serta melakukan pengawasan terhadap proses-proses kampanye yang dilakukan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota di lapangan.

“Karena bagian dari penegak hukum itu, maka kami di Kejaksaan juga melakukan pengawasan di lapangan maupun di Posko Gakkumdu sendiri,” tandasnya.

Menurut Ardy, Sentra Gakkumdu Provinsi Maluku terdiri dari unsur Bawaslu, Polda, dan Kejati. Dan biasanya, laporan awal ditangani oleh pihak Bawaslu untuk ditelaah dan ditentukan apakah pelanggaran tersebut masuk dalam pelanggaran administrasi ataukah pelanggaran pidana.

“Kalau ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, maka penanganan kasusnya akan di serahkan ke penyidik Kepolisian untuk diproses lebih lanjut, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara dimaksud,” terangnya.

Ardy menjelaskan, Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada. Di mana, Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu.

“Hal itu dilakukan sebagai legitimasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya,” jelas Ardy. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version