Di Ambon Ditemukan 147 Pelanggaran APK

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon menemukan 174 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Ambon di lima kecamatan.

Di antaranya, 56 pelanggaran di Kecamatan Sirimau, 32 pelanggaran di Kecamatan Nusaniwe, 20 pelanggaran di Kecamatan Baguala, 19 pelanggaran di Kecamatan Teluk Ambon, dan 47 pelanggaran di Kecamatan Leitimur Selatan.

“Jumlah ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran Panwascam maupun Panwas tingkat desa pada lima Kecamatan di Kota Ambon yang dirampung pada 14 Oktober 2024,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Sehwaky, kepada wartawan, Senin, 21 Oktober 2024.

Menurutnya, APK tersebut dipasang pada tempat yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan, seperti taman dan pepohonan. Selain itu, pelanggaran APK juga ditemukan di fasilitas publik maupun pemerintah.

“Sarana dan fasilitas publik, ada juga di tiang listrik, tempat ibadah, tikungan jalan yang tidak sesuai lokasi sebagaimana ketentuan KPU Ambon,” ungkapnya.

“APK yang dipasang berupa baliho, billboard, spanduk dan atau umbul-umbul dan alat peraga lainnya dengan desain dan ukuran yang bervariasi,” sambung Suminar.

Ia mengatakan, saat ini kampanye sudah berlangsung selama 18 hari sejak 25 September 2024. Dan dari pantauan Bawaslu, tidak ada pelanggaran pidana kampanye

“Untuk kampanye dengan metode pertemuan terbatas dari hasil pengawasan pemilihan belum ada,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dalam catatan Bawaslu sebanyak 89 yang terbagi pada Kecamatan Sirimau 21, Nusaniwe 10, Baguala 29, Teluk Ambon 21, dan Leitimur Selatan 8.

“Dari 91 pertemuan tatap muka untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak empat kali, terdiri dari Kecamatan Sirimau terdapat 3, dan Kecamatan Leitimur Selatan 1,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version