RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku saat ini sementara menangani sejumlah laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Maluku.
“Sejauh ini pelanggaran yang ditangani Bawaslu itu soal netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, kepada wartawan, Senin 21 Oktober 2024.
Menurutnya, laporan pelanggaran seperti di Kepulauan Tanimbat, Kecamatan Selaru itu terkait dengan pengumpulan KTP oleh salah satu tim sukses calon. Namun hal itu telah diklarifikasi, rupanya pengumpulan KTP dilakukan sebelum penetapan calon dan sebelum masa kampanye.
“Pelanggaran itu tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Dia mengakui, dari hasil pemeriksaan itu, Bawaslu melanjutkan kepada pemeriksaan kepada ketua panwascam Selaru, sebab meminta uang kepada tim sukses dan yang telah diberhentikan dari jabatan ketua panwascam.
“Kami menunggu jika ada pihak yang keberatan bisa melaporkan yang bersangkutan untuk kita tindaklanjuti soal sangsi etikanya,” terangnya.
Dilanjutkan Subair, di Maluku Tenggara ada pelanggaran keterlibat ASN salah satu camat. Dan prosesnya sudah naik penyidikan, sebab dinilai ada tindakan pidana.
Kemudian di Buru, ada juga dugaan pelanggaran ASN dimana ada ungsur pidananya tapi telah telusuri ternyata tidak memenuhi syarat.
“Rata-rata terkait dengan netralitas ASN,” jelasnya.
Di Maluku Barat Daya (MBD) ada dugaan pembagian kupon yang dilakukan Pj Bupati MBD. Namun setelah ditelusuri oleh Gakkumdu tidak mengarah pada tindakan pidana, karena tidak ada unsur ajakan atau dukungan.
“Pj bupati bukan calon, dia harus menjalankan tugaskan sebagai Pj bupati, dan itu dilaporkan orang money politik ternyata setelah ditelusuri ternyata tidak,” jelasnya.
Dia juga berharap masyarakat dapat membantu dalam mengawasi jalannya semua tahapan pilkada yang saat ini sudah masuk dalam tahapan Kampanye.
“Untuk laporan terkait pelanggaran Pilkada, masyarakat yang melaporkan akan dilindungi identitasnya,” pungkasnya. (MON)