RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Keluarga korban pencemaran nama baik Amelia Pattikawa di Desa Noloth, Kecamatan Saparua, akan mencabut laporan yang dibuat di Polsek Saparua
Laporan teregister dengan Nomor, LP/24/III/2023/Maluku/Resta Ambon/Sek Saparua, tanggal 21 Maret 2023. Persoaalan ini nantinya dilaporkan ulang ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
“Kasus ini terjadi pada Januari 2023 lalu, terlapor Nova Metakohy. Kita akan cabut laporan dari Polsek untuk kemudian dilaporkan ulang ke Polresta Ambon,” kata Frengky Reawaruw, keluarga korban, kepada Rakyat Maluku, Minggu, 20 Oktober 2024.
Pencabutan laporan dengan alasan Polsek Saparua dinilai tak profesional. Pasalnya, sudah setahun lebih, terlapor juga saksi belum dimintai keterangan.
‘Kami selalu dijanjikan penyidik bahwa nanti terlapor dan saksi-saksi diperiksa, tapi sudah 20 bulan mereka tidak pernah diperiksa,” ujarnya.
Selain mencabut laporan dan melaporkan ulang ke Polresta, keluarga tambah Reawaruw, juga melaporkan Kapolsek dan penyidik Unit Reserse ke Propam Polda Maluku.
“Kami laporkan juga Kapolsek dan penyidik ke Propam. Mereka dinilai tak profesional dalam menangani persoaalan ini,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik terjadi pada 16 Januari 2023 lalu di Noloth. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara pelaku belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan alasan pelaku menderita gangguan saraf.
“Saksi, Christina Huliselan dan Ella Metakohy, yang mendengarkan perkataan pelaku, terkait pencemaran nama baik korban hingga saat ini Polsek Saparua tidak kunjung memeriksa mereka berdua. Ini kan aneh,” tegas Reawaruw.
Frengky Reawaruw mengakui, korban telah 60 kali mendatangi Polsek Saparua mengkonfirmasi penanganan perkaranya namun masih dalam tahap penyelidikan.
“Dasar ini lah yang membuat keluarga bakal cabut laporan dari Polsek dan melaporkan kembali di Polresta Ambon,” tandas Frangky Reawaruw.
Kapolsek Saparua AKP AKP Soleman Julius Leimena saat dikonfirmasi tak merespon panggilan Rakyat Maluku. Begitu juga pesan WhatsApp walaupun sudah dibaca. (AAN)