RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan (eks) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Ir. Johny James Kay alias Jon Kay, akhirnya dibebaskan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD, dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Kamis, 17 Oktober 2024, pukul 11.00 Wit.
Kuasa Hukum Jon Kay, Yustin Tuny, SH, mengatakan, kliennya dieksekusi keluar dari Lapas Ambon setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan putusan Mahkamah Agung (MA) dari Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang isinya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pemohon Jon Kay pada 24 September 2024.
“Setelah saya dihubungi Juru Sita PN Ambon untuk mengambil surat pemberitahuan putusan PK, dan setelah membaca isi suratnya, saya langsung berkordinasi dengan Kejari MBD. Kemudikan disepakati hari ini (kemarin) dilakukan eksekusi terhadap klien kami untuk keluar dari Lapas Ambon. Puji Tuhan, klien kami kini sudah menghirup udara bebas,” kata Yustin, kepada media ini di Ambon.
Dia menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Jon Kay selam empat tahun, denda Rp 100 jua subsider dua bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta subsider 1 tahun tiga bulan kurungan.
Sebab, perbuatan Jon Kay terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan dua unit cold storage di Kecamatan Moain dan Kecamatan Letti, Kabupaten MBD, atau pekerjaan Pabrik Es Skala Kecil Tenaga Surya Kapasitas 2 ton per hari sebesar Rp 2.036.992.000,00, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Namun dalam amar putusan PK Nomor: 1239 PK/Pid.Sus/2024, lanjut Yustin, MA RI mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana Jon Kay dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada PN Ambon Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ambon tanggal 5 April 2022.
Dalam putusan PK itu, menjatuhkan pidana penjara kepada kepada terpidana selama tiga tahuan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Di putusan PN kan terdapat uang pengganti Rp150 juta, tapi di putusan PK itu uang penggantinya hilang. Artinya, Pak Jon tidak terbukti merugikan keuangan negara. Kemudian terkait hukuman tiga tahun dalam putusan PK, ini dimaknai sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam jabatannya Pak Jon sebagai kepala dinas itu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelasnya.
“Dan karena Pak Jon sudah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, dan berdasarkan putusan PK juga dihukum tiga tahun, maka Pak Jon langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari MBD keluar dari dalam Lapas Ambon,” sambung Yustin.
Dikatakan Yustin, putusan MA RI yang mengabulkan permohonan PK itu, juga merupakan bagian dari jawaban doa dan pergumulan keluarga dan semua pihak, yang meyakini bahwa Jon Kay tidak melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Hasil yang dicapai hari ini adalah jawaban dari Tuhan atas doa dan pergumulan keluarga dan semua pihak selama ini untuk Pak Jon. Kami semua saat bersyukur,” ungkapnya. (RIO)